SENDAWAR, wartakubar.id-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial RH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kubar terkait dugaan tipikor pada pengadaan Kilometer Listrik bagi masyarakat tidak mampu pada tahun anggaran 2021.
Pelaksana Harian Kajari Kubar, Sabar Batubara didampingi Kasi Intel Chrestean Arung dan Kasi Pidsus Agus Purwanto saat menyampaikan keterangan pers menyampaikan, Pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61%.
“Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021.” Ungkapnya pada Senin {10/6/2024} di kantor Kejari Kubar.
Lanjutnya menerangkan, Bahwa terhadap pemberian dana Hibah Yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter Baru bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu di Kab. Kutai Barat.
Kemudian untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran Hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Satker Sekretariat Daerah Kutai Barat bidang Kesejaterahan Rakyat dan Sosial (KesraSos), yakni, dilaksanakan oleh tersangka RH selaku PPK (sekaligus Kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi / Disnakertrans Kutai Barat bersama-sama SA selaku Penyedia Jasa.
Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.
Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui yayasan (penerima hibah) maupun penyedia jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap.
Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar + Rp 5.244.130.000,- (Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Potensi kerugian telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya dan masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana.
Tersangka RH selaku PPKJ dilakukan pemeriksaan oleh Tim DIK, untuk kemudian dilakukan Penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Henry Situmorang
BACA JUGA :
Kejari Kubar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kwh Listrik, Kajari : Penyidikan Terus Berlanjut
Dugaan Tipikor KWH Listrik Naik Ke Tahap Penyidikan
Kejari Kubar Tanggapi Serius Hibah Yayasan Kwh Listrik