Kejari Kubar Tahan Kadisnakertrans RH Terkait Dugaan Tipikor Kwh Listrik

- Admin

Senin, 10 Juni 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kubar Menetapkan Tersangka RH lalu melakukan penahanan

Kejari Kubar Menetapkan Tersangka RH lalu melakukan penahanan

SENDAWAR, wartakubar.id-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial RH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kubar terkait dugaan tipikor pada pengadaan Kilometer Listrik bagi masyarakat tidak mampu pada tahun anggaran 2021.

Pelaksana Harian Kajari Kubar, Sabar Batubara didampingi Kasi Intel Chrestean Arung dan Kasi Pidsus Agus Purwanto saat menyampaikan keterangan pers menyampaikan,  Pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61%.

“Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021.” Ungkapnya pada Senin {10/6/2024} di kantor Kejari Kubar.

Lanjutnya menerangkan, Bahwa terhadap pemberian dana Hibah Yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter Baru bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu di Kab. Kutai Barat.

Kemudian untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran Hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Satker Sekretariat Daerah Kutai Barat bidang Kesejaterahan Rakyat dan Sosial (KesraSos), yakni, dilaksanakan oleh tersangka RH selaku PPK (sekaligus Kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi / Disnakertrans  Kutai Barat bersama-sama SA selaku Penyedia Jasa.

Baca Juga :  Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Pria Warga Sekolaq Darat Dibekuk Polisi

Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.

Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai  tersangka.

Diketahui yayasan (penerima hibah) maupun penyedia jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap.

Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar + Rp 5.244.130.000,- (Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

 Potensi kerugian  telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya  dan masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga :  Kebakaran Pertamini di Barong Tongkok, Ini Kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait

Tersangka RH selaku PPKJ dilakukan pemeriksaan oleh Tim DIK, untuk kemudian dilakukan Penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024.

  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka       RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Henry Situmorang

BACA JUGA :

Kejari Kubar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kwh Listrik, Kajari : Penyidikan Terus Berlanjut

Dugaan Tipikor KWH Listrik Naik Ke Tahap Penyidikan

Kejari Kubar Tanggapi Serius Hibah Yayasan Kwh Listrik

Sepanjang Tahun 2022 Kejari Kubar Menyidangkan 7 Perkara Tipikor, Hibah Kwh Listrik Masih Penyelidikan

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB