Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta Pimpin Pers Rilis Kinerja 2023

- Admin

Senin, 1 Januari 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Mengawali tugasnya, Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Kade Budiyarta memimpin langsung pers rilis pencapaian hasil kinerja Polres Kubar selama tahun 2023 pada Sabtu 30 Desember 2023

Kegiatan press release akhir tahun ini di gelar Polres Kutai Barat di ruangan vicount. Tampak hadir
Waka Polres Kutai Barat, Kabagops, Kasatreskrim, Kasatreskoba, Kasatlantas

Kegiatan Release ini merupakan agenda tahunan Polres Kutai Barat dalam memberikan informasi kepada masyarakat atas kinerja Polres Kutai Barat selama satu tahun.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta membeberkan penanganan perkara baik kriminal maupun pelanggaran Lalulintas sepanjang tahun 2023.

Baca Juga :  Polres Mahulu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Mahakam 2024

Kade Budiyarta mengatakan pelaksanaan kegiatan Release tahunan Polres Kutai Barat selama tahun 2023, disini kita sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian mengenai pengungkapan serta penyelesaian perkara yang ditangani Polres Kutai Barat

Dari data yang dijabarkan oleh Kapolres Kutai Barat bahwa Polres Kutai Barat selama tahun 2023 Satuan Reserse Kriminal menangani 150 kasus, ada penurunan kejadian tindak pidana dibandingkan tahun 2022 sebanyak 142 kasus, dan penanganan kasus yang telah diselesaikan pada tahun 2022 sebanyak 142 kasus, disini adanya peningkatan jumlah penyelesaian kasus dari tunggakan penanganan kasus tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Curi Besi Perusahaan di Kampung Abit, Dua Terdakwa Pengumpul Besi Tua divonis Delapan dan Lima Bulan Penjara

Sedangkan dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkoba, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat selama tahun 2022 ada 58 perkara penyalahgunaan narkoba dan semuanya telah selesai disidik, ada penurunan perkara penyalahgunaan narkoba tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 86 kasus.

Penulis : M.Ginting
Editor. : Henry Situmorang

Baca Juga :

AKBP Kade Budiyarta Jabat Kapolres Kutai Barat

Polres Kutai Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Mahakam 2023

Viral di Medsos Tindak Kekerasan Fisik Ajudan Bupati Kubar FX Yapan Dengan Supir Truk CPO Berakhir Damai

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!