SENDAWAR, wartakubar.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Mei 2018 hingga September 2018, Kamis(27/9/2018) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang amarnya memutuskan/memerintahkan Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu, Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 18,2 Gram dari 17 Perkara dimusnahkan dengan cara diblender yang selanjutnya dibuang.
Double L dengan jumlah 785 Butir dari 6 Perkara dimusnahkan dengan cara diblender yang selanjutnya dibuang.
1 buah pisau dari 1 Perkara dimusnahkan dengan cara digerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Kubar, Andi Bernard Simanjuntak mengatakan,
“ Alhamdulilah, kita pada hari ini dapat melaksanakan acara pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum. Untuk diketahui bahwa tingkat penanganan kasus narkotika di kejari Kubar pada periode ini menurun, diharapkan kerjasama semua pihak terutama dilingkungan masyrakat apabila mengetahui adanya informasi peredaran narkotika agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan mari kita melindungi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Syarief.

Turut hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut Wakapolres Polres Kubar, Kompol Sukarman SH, Kasdim 0912/Kubar Mayor Inf Wahyudi,S.Ag, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat I Putu Suyoga,SH,MH, Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Jamhari, dan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kutai Barat Wilhelmus.
# Henry Situmorang #