SENDAWAR, wartakubar.id-Lama tak terdengar usai dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemasangan Kilometer Listrik (Kwh) bagi masyarakat tidak mampu di beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2021 kini memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat sedang melakukan pemeriksaan lalu menetapkan seorang tersangka dengan inisial SA (46) selaku pihak pengadaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Nurul Hisyam didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto dan Kasi Intel Kejari Kubar Chrestean Arung kepada wartawan menyampaikan, Pihaknya telah menetapkan seorang tersangka pertama SA (46) dalam pusaran kasus Kwh Listrik bagi warga tidak mampu.
“berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dirasa cukup, Penyidik menetapkan satu orang tersangka pertama dalam kasus pengadaan Kwh listrik, teknisnya seperti apa nanti dilihat pembuktian di persidangan.” Kata Hisyam saat menyampaikan keterangan pers pada Kamis 2 April 2024 di Kantor Kejari Kubar.

Lanjut Kajari menerangkan, Tim penyidik telah menemukan alat bukti perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.244.130.000 berdasarkan laporan auditor BPK.
“Usai ditetapkan tersangka, SA langsung ditahan selama 20 hari kedepan, tergantung nanti melihat kebutuhan penyidik apakah dipandang perlu melakukan perpanjangan masa penahanan,” bebernya.
Hisyam menegaskan, Tim penyidik Kejari Kubar akan terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan aka nada para tersangka lain yang terlibat dalam kasus rasuah ini.
“Nanti kita lihat di persidangan, Jika memang ditemukan ada alat bukti cukup bagi tersangka lain, Kita (penyidik) langsung menetapkan statusnya jadi tersangka,” imbuhnya.
Pria yang pernah berdinas sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan Madura ini meminta peran aktif serta dukungan kepada para pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif untuk menyampaikan apa adanya fakta dalam perkara ini apa yang dilihat, didengar dan dialami sehingga penanganan perkara ini tuntas sampai akarnya.
“Penyidikan terus berlanjut, Ini baru tersangka pertama. Karena biasanya tipikor ini kan dilakukan lebih dari satu orang, nanti kita lihat hasil kerja keras tim penyidik. Tapi siapa pun yang terlibat serta alat bukti cukup untuk menetapkan pihak-pihak lain jadiu tersangka, Maka kami (penyidik) tidak ragu-ragu untuk menetapkan tersangka,” pungkas Kajari Nurul Hisyam kepada wartawan.
Penulis : Henry Situmorang
BERITA TERKAIT :
FAM Kaltim Tegaskan Kejati Usut Dugaan Tipikor Hibah Yayasan KWH Listrik Di Kubar
Kejari Kubar Tanggapi Serius Hibah Yayasan Kwh Listrik
Dugaan Tipikor KWH Listrik Naik Ke Tahap Penyidikan