Kejari Pelalawan Tangkap Dua ASN Terkait Kasus Cetak Sawah Di Teluk Meranti

- Admin

Selasa, 28 Mei 2019 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka ASN Pelalawan

Dua Tersangka ASN Pelalawan

PELALAWAN, wartakubar.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan 2 orang tersangka ASN Dinas Pertanian, yaitu Petugas PPTK dan di PPL Kecamatan Teluk Meranti.

Penetapan tersangka itu mendapat tanggapan baik dari kalangan LSM, OKP, Ormas, bahkan Tokoh masyarakat atas kinerja Kejari Pelalawan terkait pemberantasan tindak pidana rasuah di Kabupaten Pelalawan.

Sesuai dengan amanah undang-undang dan penegakan hukum, kedua tersangka yang bekerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan diduga sebagai aktor dari kasus korupsi cetak sawah Tahun Anggaran 20I2 berhasil diungkap lalu ditangkap, pada Kamis (23/I0/20I9).

Baca Juga :  Punya Program Jaga Desa, Kejari Kubar Siap Kawal Dana Desa 2020

Menurut keterangan Pers Kejari Pelalawan Nophy Siur SH.MH melalui Kasipidsus Andre Antonius SH.MH menerangkan, ditangkapnya kedua orang ASN Distan itu adalah merupakan pengembangan kasus cetak sawah lahan gambut pada tahun 20I2 lalu yang didapati mangkrak, namun pembayaran kegiatan terjadi I00 %.

Melihat dari kasus itu ada dugaan tindak pidana korupsi berjamaah. Jadi pihak kejaksaan bekerja dengan teliti dan marathon sesuai data. Berdasarkan keterangan saksi tidak menutup kemungkinan ASN lainnya juga ada yang terlibat dalam perkara ini. Kasus lahan lambut ini sudah pernah ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum terdahulu dan beberapa orang ASN dan pihak swasta telah menjalani hukuman penjara di hotel prodeo Pekan Baru.

Baca Juga :  Meski Tak Berizin, Logpond di Muyub Ilir Masih Saja Beroperasi

Dia menegaskan,”Sebagai upaya penegakan hukum dan Amanah Undang-undang, berkas perkara Cetak Sawah ini yang merugikan Negara Rp I miliar harus diusut tuntas, siapa saja yang terlibat,” tandas Kasi Pidsus Kejaksaan Pelalawan.

# Marlon Situmorang #

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!