Keterangan Foto: Team Pembebasan Lahan PT BISM Saat Melaksanakan Pencarian Titik Kordinat APL Lahan Ibu Riya (Ist).
Sendawar, wartakubar.id-Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online maupun media sosial yang menyebutkan adanya warga Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn yang belum menerima hak pembebasan lahan dan menuding bahwa PT. BISM tidak menjalankan kewajiban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), Siswandi melalui media ini menyampaikan klarifikasi , PT. BISM telah melaksanakan proses pembebasan lahan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan baik di Area Penggunaan Lain ( APL) dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Menurutnya, Semua tahapan mulai dari pendataan lahan, Verifikasi kepemilikan, Musyawarah ganti rugi, Kompensasi tanam tumbuh atau tali asih hingga Penyerahan pembayaran dilakukan secara administratif dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Sejumlah penerima hak telah menerima pembayaran pembebasan lahan dengan baik. Salah satunya adalah Ibu Riya, warga Linggang Marimun, yang telah menandatangani dokumen pembebasan lahan, telah menerima pembayaran sesuai kesepakatan, dan menyatakan secara sadar bahwa proses berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun,” jelasnya, Selasa (2/12/2025) di Sendawar.
Lanjutnya menerangkan, Karena itu, tidak tepat jika ada narasi pemberitaan yang menyatakan seolah-olah seluruh warga belum menerima hak pembebasan lahan.
Kami, kata dia, memahami bahwa masih ada sebagian pihak yang memiliki keberatan terkait pembebasan lahan tersebut terlebih di area Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), namun hal tersebut tidak dapat digeneralisasi menjadi keadaan seluruh masyarakat.
” PT. BISM tidak menghalangi keluhan atau keberatan dari pihak mana pun, namun perbedaan pendapat dan proses penyelesaian harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang dapat menyesatkan publik,” tegasnya lagi.
Perlu disampaikan, Kami (PT BISM) menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di Polres Kutai Barat dan selalu siap memberikan keterangan, dokumen, dan data pendukung apabila diperlukan.
Kami juga harus menegaskan bahwa PT. BISM tidak pernah mempengaruhi maupun mengintervensi proses penegakan hukum dalam bentuk apa pun.
Menutup pernyataannya, Sejauh ini Manajemen PT BISM sudah melakukan pembebasan lahan di Kampung Linggung Marimun sudah sesuai dengan SOP Perusahaan baik di area APL maupun KBK.
Sementara itu, Hal senada disampaikan Henri Sinaga selaku Team Pembebasan Lahan PT BISM menambahkan, Sejauh ini, apabila ada yang kurang sesuai dengan sistem pembebasan lahan yang kami lakukan, silahkan menempuh jalur hukum.
Karena sejauh ini kami tetap kooperatif terkait panggilan kepolisian apabila kami dilaporkan warga terkait dugaan penyerobotan seperti yang mereka nyatakan.
Dalam hal ini kepolisian pun tetap memanggil kami dan di mintai keterangan terkait hal tersebut.
Dan dari situ kami menganggap sejauh ini kepolisian tetap netral didalam menjalan tugas nya, karena baik kami sebagai pelapor ataupun terlapor tetap mereka periksa sesuai dengan proses KUHAP, yang berlaku.
(Red)

















Users Today : 297
Users Yesterday : 762
This Month : 1854
This Year : 150661
Total Users : 155054
Views Today : 408
Total views : 428275
Who's Online : 7

