Kondisi Perusahaan Sawit di Dilang Puti

- Admin

Selasa, 14 September 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petinggi Dilang Puti Deli Sabeno

Petinggi Dilang Puti Deli Sabeno

BENTIAN BESAR, Warta Kubar.Com-Seharusnya, Kampung Dilang Puti, Ibukota Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, sudah maju dibidang ekonomi masyarakat.

Kampung Dilang Puti berjarak mencapai 83,3 kilometer (KM) dari Kota Sendawar. Tepat berada di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah (perbatasan Kubar, Kaltim-Kalteng). Berpenduduk 275 kepala keluarga (KK), dengan total mencapai 900 jiwa. Saat ini hampir seluruh lingkungan hutannya dikelilingi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun kenyataannya, kesejahteraan warga tak berubah sejak kehadiran perusahaan sawit di Dilang Puti.

“Seharusnya Kampung Dilang Puti sudah maju. Karena disini ada 3 pabrik pengolahan buah sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO/minyak mentah sawit). Tapi lihat saja, tidak berdampak bagi kesejahteraan warga,” jelas Petinggi (Kepala Kampung) Dilang Puti, Deli Sabeno kepada Warta Kubar.Com di Dilang Puti, awal September 2021.  

Deli Sabeno mengakui, secara pribadi dan pemerintahan kampung menyambut baik kehadiran  perusahaan sawit di Kampung Dilang Puti. Karena dia sendiri berkebun sawit. Hanya saja katanya, sistem yang digunakan perusahaan sawit dalam bagi hasil kepada masyarakat masih tak jelas. Padahal perusahaan menggunakan lahan masyarakat. Termasuk penyaluran tanggung jawab sosial kemasyarakatan (CSR) yang tidak dijalankan dengan baik oleh manajemen perusahaan.

Baca Juga :  Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

“Sistem perusahaan sawit ini tidak bermasyarakat. Di Dilang Puti saja ada dua perusahaan sawit besar. Keduanya memiliki pabrik CPO di Dilang Puti,” urainya. 

Deli Sabeno menjelaskan, Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tindakan atau konsep oleh perusahaan sesuai kemampuan. Yaitu bentuk tanggung jawab terhadap sosial/lingkungan sekitar perusahaan berada.

“Tapi itu memang tidak. Padahal itu wajib bagi masyarakat yang berada disekitar perusahaan,” ungkapnya.

Lebih miris menurut Deli Sabeno, saat ini ada dua warga Dilang Puti masuk bui. Karena menuntut hak (lahan) mereka yang digunakan perusahaan perkebunan sawit sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Seharusnya kata Deli Sabeno, kemitraan perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat dapat dijalankan. Saat ini pemerintah kampung mempertanyakan kontribusi CSR dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan Dilang Puti.

“Karena samasekali CSR 3 perusahaan sawit itu tidak ada kepada kampung ini,” tegasnya.

Perusahaan Sawit Sumbang Kerusakan Lingkungan

Deli Sabeno menambahkan, 3 pabrik CPO milik 3 perusahaan perkebunan sawit yang ada dalam kawasan Kampung Dilang Puti, terindikasi membuat kerusakan lingkungan. Berdampak pada kehidupan masyarakat. Air Sungai Lawa yang menjadi sumber air kehidupan warga Dilang Puti, keruh tak bisa di konsumsi.

Baca Juga :  Warga Belempung Ulaq Antusias Ikuti Musrenbangkam

“Semua anak sungai yang mengalir ke Sungai Lawa saat ini masuk dalam areal perkebunan sawit. Sehingga air Sungai Lawa setiap saat keruh. Tidak bisa dikonsumsi,” ucapnya.

“Dugaan kuat kami, ada dua pabrik CPO yang limbahnya mengalir langsung ke Sungai Lawa,” tukasnya.  

Deli Sabeno mengungkapkan, berubahnya warna air Sungai Lawa terjadi sejak 2005 silam. Menurutnya, kala itu awal pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan didaerah itu.

“Kerusakan lingkungan alam dan sungai di Kampung Dilang Puti lebih parah dugaan penyebabnya, perusahaan perkebunan sawit,” tuturnya.

Petinggi Deli Sabeno mengatakan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) seharusnya merupakan komitmen perusahaan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umumnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pelaksanaan TJSL dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

# hen #

Berita Terkait

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024
Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak
Puncak HUT RI ke-79 Kampung Belempung Ulaq Berlangsung Meriah
PWI Kubar Minta Bangun Kemitraan yang Baik dengan Pemkab
Bupati FX Yapan Apresiasi Baik PWI Kutai Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Senin, 9 Desember 2024 - 17:41 WIB

DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:17 WIB

Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB