LSM FAKTA Kubar Sorot Peredaran Miras Yang Tidak Berizin Lengkap

- Admin

Minggu, 9 Januari 2022 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua LSM FAKTA Kubar Hertin Armansyah

Sendawar, Warta Kubar. Com-Ketua LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kubar, Hertin Armansyah angkat bicara soal maraknya peredaran minuman beralkohol semua golongan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap.

Hertin mengatakan, Sebagai masyarakat kita tentu perihatin dengan peredaran miras di Kutai Barat ini. Peredaran miras memang buah simalakama dalam upaya memberantas atau membatasi peredaran illegalnya. Muaranya tentu bermula dari Dinas perdagangan dan Kopersi serta Dinas perijinan yang memang tidak optimal melaksanakan tupoksi sebenarnya.

” Satpol PP dan Aparat Kepolisian pada prinsipnya hanya melakukan metode pendekatan yuridis sosiologis dalam penegakan hukum miras, ” Kata Hertin, Rabu (5/1/2021)

Menurutnya, Peredaran miras atau minuman beralkohol dari berbagai golongan secara ilegal ini sudah lama terjadi di Kubar, sebenarnya sangat berpotensi merugikan negara atau daerah. Bagaimana daerah kita bisa maju kalau hal-hal yang ilegal terus dibiarkan menjamur dan bertumbuh kembang tanpa ada penataan yang baik dan benar tindakan serta tegas oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Stok BBM di Kubar Mulai Normal, Bensin Akan Dicabut

Hertin berpendapat, Tidak ada tantangan dan kesulitan dalam menata mengawasi wilayah Kutai Barat dalam hal ini masalah peredaran miras. Regulasinya ada, mulai dari UU, Permen, hingga Perda No 8 Tahun 2017 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan proses pembuatan izin penjualan. Asalkan tidak ada oknum yang bermain untuk mengambil keuntungan pribdi dari praktik peredaran miras ilegal tersebut.

“Saya yakin, dalam waktu satu bulan saja aparat penegak hukum baik satpol PP dan Kepolisian melakukan penertiban dan penegakan hukum beres itu semuanya,” ungkapnya.

Sambung Hertin, Tapi lagi-lagi jangan ada oknum-oknum yang ikut “main” didalamnya.

Asal tidak ada kepentingan tuntas itu sebenarnya. Tapi kita lihatlah seperti apa upaya dari APH nya menyikapi masalah peredaran miras di Kubar ini. saya rasa tidak sulit sama halnya narkoba, tidak sulit sebenarnya kalau akarnya dipangkas. Dan tidak ada oknum-oknum yang pasang badan bermain dilingkaran peredaran illegal itu.

Baca Juga :  LPPN-RI: Soal BBM Langka di Kubar, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

“Bisa dicek hampir di setiap kecamatan di Kubar ada penjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap, Apalagi ada bunyi aturan bahwa minuman beralkohol harus diminum di tempat, bukan dibeli untuk dibawa pulang, saya khawatir kalau yang membeli minuman beralkohol dan mengkonsumsinya anak di bawah umur lalu terjadi keributan bahkan tindak kriminal, bagaimana nasib generasi kita, karena itu peredaran minuman beralkohol tanpa izin lengkap di Kubar sudah semestinya ditertibkan, “pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Tertier, Alimuddin menyebutkan soal peredaran atau penjualan minuman beralkohol ada pada Disdagkop, khususnya Bidang Perdagangan sebagai leading sektor.

” Soal penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa mengantongi izin lengkap ada pada Satpol PP sebagai penegak Perda No 8 Tahun 2017. DPTSP sifatnya melayani pelaku usaha yang mau mengurus izin usaha penjualan minuman beralkohol,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Rabu (5/1/2021).

# hen #

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan
Media ‘Homeless vs Verifikasi Dewan Pers’, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adiktif di Era Digital
Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM
PT.KOG Kutai Barat Gelar Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-18 Tahun 2025
KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
PT BISM Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual
Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-17 Resmi ditutup, 48 Peserta dinyatakan Lulus
SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:40 WIB

Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:17 WIB

Media ‘Homeless vs Verifikasi Dewan Pers’, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adiktif di Era Digital

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:20 WIB

Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

PT.KOG Kutai Barat Gelar Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-18 Tahun 2025

Selasa, 4 November 2025 - 18:20 WIB

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Berita Terbaru

Foto Wakil Bupati Kutai Barat, H.Nanang Adriani Saat Meninjau Peserta PENAS di Gorontalo.

Pertanian dan Perkebunan

Pemkab Kutai Barat Kirim 78 Peserta Ikuti PENAS XVII di Gorontalo

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:34 WIB

Foto Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Didampingi Ketua PDA Kutai Barat Yurang Bersama Unsur Forkopimda Saat Mersmikan Kantor Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat.

Seni Dan Budaya

Pemkab Kutai Barat Perkuat Peran Adat dalam Pembangunan

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:57 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan

Rabu, 17 Jun 2026 - 06:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!