MAKI Tanggapi Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri

- Admin

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, Warta Kubar.ComHeru Hidayat dalam perkara lain yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan telah incracht ( berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Kasasi ).

Kemudian pada Hari Selasa , tgl 18 Januari 2022 , Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah vonis pidana NIHIL dalam perkara korupsi ASABRI.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Semestinya Hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa maka semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir Mahakam Ulu

Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh NIHIL karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. Hukuman NIHIL hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu MATI.

Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa Seumur Hidup atau MATI.

Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Arahan Jaksa Agung Kepada 459 Calon Jaksa

Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang ( Jiwasraya dan Asabri).

Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap jatuhi hukuman pidana dan bukan NIHIL.

Selanjutnya MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna ” Pengulangan Dalam Melakukan Pidana ” yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana. Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana. Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman MATI.

# Pers Rilis / WK-Red #

Berita Terkait

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Minggu, 22 Mar 2026 - 19:27 WIB

Hukum Dan Kriminal

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:22 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:25 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:29 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!