Meski Tak Berizin, Logpond di Muyub Ilir Masih Saja Beroperasi

- Admin

Minggu, 18 Juli 2021 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Dengan terbitnya surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Nomor : um.003/10/6/KSOP.smd-2021, Hal : Surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Logpond di Muyub, Tertanggal 7 Mei 2021, ditandatangani oleh Kepala Kantor, Mukhlish Tohepaly, menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

“Padahal surat itu terkait perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat di Logpond Muyub di Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur. Karena cenderung menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Kenapa sampai saat ini belum ada penindakan terkait aktivitas pihak perusahaan,” kata Ketua DPD LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat, Hertin Armansyah, dalam keterangan pers di Sendawar, Minggu (`18/7/2021).

Baca Juga :  Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Surat Pemberitahuan Pemberhentian kegiatan logpond di Muyub Ilir oleh KSOP Samarinda

Dia menyebut, sampai saat ini masih ada sejumlah perusahaan terkait melakukan aktivitas bongkar muat kayu log/kayu bulat di logpond Muyub Ilir. Meskipun sudah ada perintah penghentian kegiatan atau aktivitas di lokasi tersebut.

“Wakil Sekretaris DPD LSM Fakta Kubar, M.Lazarudin beserta tim telah melakukan investigasi ke lokasi (Logpond), melihat pada Minggu 18 Juli 2021 masih ada aktifitas/kegiatan bongkar muat kayu log disitu. Ada kapal ponton yang beroperasi memuat kayu log menggunakan alat berat,” bebernya.

Hertin Armansyah

Hertin Armansyah menyebut, sebelumnya pihaknya (LSM Fakta) telah mempertanyakan kepada pihak KSOP di Samarinda (tentang sudah atau belum) surat itu dicabut. Atau ada persetujuan dari pihak ke-1. Konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada KSOP Samarinda pada Minggu (18/7/2021),

Baca Juga :  Polres Kubar Musnahkan Barang Bukti 56,5 gram Sabu

Pihak KSOP Samarinda melalui Capt.Ari Wibowo menegaskan bahwa belum ada surat apapun yang diberikan untuk kegiatan di Logpond Kampung Muyub Ilir.

“Dalam pantauan langsung oleh kami, diduga kuat masih ada aktivitas ilegal oleh sejumlah perusahaan di logpond Muyub Ilir. Artinya terjadi perbuatan melawan hukum/negara yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Hertin menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum (KSOP Samarinda dan kepolisian) untuk segera turun kelapangan menindak kegiatan ilegal di Logpond Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kubar.

“Kegiatan diduga ilegal di Logpond Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kubar dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara,” tandasnya.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!