KUTAI BARAT, KALTIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kubar, Senin (23/9/2024) di Kantor KPU Kubar Sendawar.
Ketua KPU Kutai Barat Rintar Pasaribu dalam sambutannya mengatakan, Pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar Pilkada Kubar 27 November 2024 mendatang mengacu kepada Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota.
Rintar Pasaribu menerangkan, Berdasarkan berita acara nomor 211/PL.02.2-2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Barat tahun 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024 .
Berdasarkan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat ditetapkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut, Pasangan Calon dengan nomor urut 1, Frederick Edwin-Nanang Adriani (FENA), Pasangan dengan nomor urut 2 Ahmad Syaiful-Jainudin (AHJI) dan pasangan dengan nomor urut 3 Sahadi-Alexander Edmond (Diamond).
Acara pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kubar tersebut berlangsung dengan lancar, tertib dan aman dihadiri oleh partai pengusung, simpatisan para paslon serta mendapat pengamanan dari Polres Kutai Barat.
(Red)