Pembalakan Liar Hutan Adat di Mahulu, PT NGU 5 Dilaporkan Ke Polres Kubar

- Admin

Senin, 12 Desember 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com– Polemik antara masyarakat adat Kampung Danum Paroy dengan PT Nusantara Graha Utama atau (NGU-5) selaku kontraktor perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik ijin HGU PT Kaltim Bumi Palma (KBP), belum juga berakhir. Walaupun sudah dilakukan mediasi pada Rabu 7 Desember 2022, di Mapolres Kutai Barat (Kubar).

Untuk itu masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melaporkan PT NGU 5 ke Kepolisian Polres Kubar, perihal penolakan atas hasil mediasi yang dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar.

“Kami sampaikan surat laporan ini secara tertulis. Surat ini sekaligus menjadi laporan pengaduan ke Kepolisian Polres Kubar. Hal ini dilakukan atas dasar hasil musyawarah dengan masyarakat adat Kampung Danum Paroy, bahwa dengan nilai yang ada kami sepakat menolak tali asih dari PT NGU-5,” tegas Ketua BPK Kampung Danum Paroy, Sofyan T, kepada wartawan, usai menyerahkan laporan resmi itu ke Polres Kubar, Senin (12/12/2022).

Sofyan juga menegaskan adanya surat penolakan sekaligus melaporkan PT NGU-5, berdasarkan pengakuan oleh Direktur Produksi PT NGU-5, Rimpa Firmansyah Sinulingga, yang telah mengakui membayar sanksi denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, pada 11 Oktober 2022, sebesar Rp504.889.200.

“Pengakuan pengambilan kayu log di luar ijin HGU KBP dinyatakan oleh Rimpa Firmansyah Sinulingga, dihadapan pimpinan mediasi IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar dan instasi Pemerintah Mahulu, serta Camat Laham, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy dan KPHP Damai,” tandas Sofyan.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Masyarakat Besiq, PT.BEK Sepakat Bentuk Tim Verifikasi Lapangan

Sehubungan dengan perihal diatas, masyarakat adat Kampung Danum Paroy, menuntut denda adat terhadap PT NGU-5 selaku kontraktor penebangan dan pemanfaatan kayu log di luar area HGU PT KBP. Adapun luas wilayah hutan adat yang dibabat perusahaan diperkirakan seluas 984,6 hektare. Yang diperkirakan kayu log hasil tebangan dalam satu hektare, kurang lebih (+) 45 meter atau 3000 kubik (M3).

“Seperti yang kita sampaikan, denda adat sebesar Rp6.6 miliar lebih. Nilai itu diambil berdasarkan adanya kesepakatan bersama dengan pihak kontraktor terdahulu di dalam lokasi HGU PT KBP, atas fee kayu log yang masuk dalam area HGU perkebunan kelapa sawit sebesar Rp75.000, perkubik, ditambah Rp75.000, sehingga menjadi Rp150.000. Denda adat ini berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan masyarakat Adat Kampung Danum Paroy,” tandas Sofyan.

Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo juga menegaskan, berdasarkan rekomendasi mediasi di Mapolres Kubar, agar bisa membuka tali atau segel adat  di tumpukan kayu log yang berada di Loqpond Pedat dan segel adat di unit alat berat dan 9 unit truk loging di base camp KM-53, tidak akan dilepas. “Mewakili masyarakat adat kampung danum paroy, kami siap menempuh jalur hukum jika tuntutan ini tidak diindahkan,” tukas Wardoyo.

Baca Juga :  DPD LSM Fakta Nilai Pemkab Kubar Tak Serius Tangani Permasalahan Sampah

Diketahui sebelumnya dalam mediasi pada Rabu 7 Desember 2022, Rimpa Firmansyah Sinulingga atau Rimpa selaku Direktur Produksi PT NGU-5 secara tertulis juga mengakui kesalahan perusahannya itu yang telah mengambil kayu log di luar HGU PT KBP, dengan kegunaan membangun dua jembatan lintasan untuk truk loging pengankut kayu, di kawasan Sungai Pariq dan Jeromai.

Atas dasar kesalahannya itu, PT NGU-5 telah membayar sanksi denda sebesar Rp504.889.200,- ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dengan Nomor : SK/80/PHL/IPHH/HPL-4/10/4/2022. Tentang pengenaan sanksi denda administrasi sebesar 10 kali profisi sumber daya hutan (PSDH) kepada pemegang persetjuan pemamfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK) atas nama PT KBP di Provinsi Kaltim.

“Surat laporan terhadap PT NGU-5 yang ditujukan ke Polres Kubar, telah kita tembuskan ke Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri LHK dan Kehutanan, Menteri ATR/ Kepala BPN RI, Ketua KOMNAS HAM RI, Ketua OMBUDSMAN RI, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Kepala Dinas LHK dan Kehutanan Provinsi Kaltim, serta Bupati dan DPRD Mahulu, Lembaga Adat Kabupaten Mahulu dan Pemerintah Kecamatan Laham, serta media cetak, eletronik dan online,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor    : Henry Situmorang

Berita Terkait

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan
Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah
Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung
Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo
Ahli Waris Kawasan Batu Apoy di Intu Lingau Bantah Telah Merusak Situs Sejarah
Curah Hujan Tinggi, Mahakam Ulu diterjang Banjir
Diduga Tabrak Lari, Warga Jengan Danum Meregang Nyawa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:50 WIB

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:15 WIB

Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:39 WIB

Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:03 WIB

Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung

Senin, 15 Juli 2024 - 19:47 WIB

Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB