Sejumlah Ormas di Kubar Minta Pelaku Penerbitan Baliho di Sumber Bangun Diproses Hukum Adat

- Admin

Senin, 1 November 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto (istimewa) : Erika Siluq dan Ormas Menyampaikan Surat dan Syarat Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar Kepada Ketua Lembaga Adat Besar Kubar Manar Imansyah

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Sejumlah ormas di Kubar mengajukan surat permohonan penanganan secara hukum adat terkait adanya adanya baliho poin larangan berjualan daging hewan ternak jenis babi di pasar malam Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

Kepada Wartawan, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim, Erika Siluq S.H.M.Kn mengatakan bahwa benar sejumlah ormas maupun pribadi telah menyampaikan hal tersebut kepada Lembaga Adat Besar Kubar, yang secara langsung diterima oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pendeta Di Muara Pahu Dihukum 10 Tahun Penjara

Menurut praktisi hukum ini, masalah baliho yang ada di Kampung Sumber Bangun sudah seharusnya dapat diselesaikan secara hukum adat yang merupakan kearifan lokal di Kubar.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam penerbitan baliho seperti tertulis di pengumuman publik dan viral di medsos itu yaitu pelarangan pedagang menjual daging babi agar dapat diproses secara hukum adat yang berlaku di Kubar yang juga diakui oleh negara,” ujarnya, Minggu malam (31/10/2021) saat acara silaturahmi ormas di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang raya.

Baca Juga :  Niat Mau Nores Karet, Lalu Curi Gong, Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Kubar

Erika Siluq menerangkan, pihak ormas telah menyampaikan 3 piring putih dan antank dan lainnya, sebagai syarat Adet Suket Tonyoi Benuaq yang diterima langsung oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Adapun tuntutan kami ormas, agar siapa pun pelaku terkait penerbitan baliho tersebut dapat dinyatakan bersalah dan didenda secara Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar. Selanjutnya pihak tersebut diminta meminta maaf secara forum adat kepada masyarakat. Dan tidak cukup hanya meminta maaf secara tertulis di medsos, tandasnya.

#hen#

Berita Terkait

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan
Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah
Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung
Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo
Ahli Waris Kawasan Batu Apoy di Intu Lingau Bantah Telah Merusak Situs Sejarah
Curah Hujan Tinggi, Mahakam Ulu diterjang Banjir
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:50 WIB

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:15 WIB

Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:39 WIB

Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:03 WIB

Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB