Sejumlah Ormas di Kubar Minta Pelaku Penerbitan Baliho di Sumber Bangun Diproses Hukum Adat

- Admin

Senin, 1 November 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto (istimewa) : Erika Siluq dan Ormas Menyampaikan Surat dan Syarat Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar Kepada Ketua Lembaga Adat Besar Kubar Manar Imansyah

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Sejumlah ormas di Kubar mengajukan surat permohonan penanganan secara hukum adat terkait adanya adanya baliho poin larangan berjualan daging hewan ternak jenis babi di pasar malam Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

Kepada Wartawan, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim, Erika Siluq S.H.M.Kn mengatakan bahwa benar sejumlah ormas maupun pribadi telah menyampaikan hal tersebut kepada Lembaga Adat Besar Kubar, yang secara langsung diterima oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Baca Juga :  Terkait Kasus Narkoba Tiga Warga Mahulu Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Lakukan Banding

Menurut praktisi hukum ini, masalah baliho yang ada di Kampung Sumber Bangun sudah seharusnya dapat diselesaikan secara hukum adat yang merupakan kearifan lokal di Kubar.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam penerbitan baliho seperti tertulis di pengumuman publik dan viral di medsos itu yaitu pelarangan pedagang menjual daging babi agar dapat diproses secara hukum adat yang berlaku di Kubar yang juga diakui oleh negara,” ujarnya, Minggu malam (31/10/2021) saat acara silaturahmi ormas di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang raya.

Baca Juga :  Presiden Serahkan 5.083 Sertifikat Hak Atas Tanah Di Samarinda

Erika Siluq menerangkan, pihak ormas telah menyampaikan 3 piring putih dan antank dan lainnya, sebagai syarat Adet Suket Tonyoi Benuaq yang diterima langsung oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Adapun tuntutan kami ormas, agar siapa pun pelaku terkait penerbitan baliho tersebut dapat dinyatakan bersalah dan didenda secara Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar. Selanjutnya pihak tersebut diminta meminta maaf secara forum adat kepada masyarakat. Dan tidak cukup hanya meminta maaf secara tertulis di medsos, tandasnya.

#hen#

Berita Terkait

Longsor di Muara Baroh, Petugas dan Warga Lakukan Pemantauan
Karhutla di Jalan Hauling PT CAM Membakar Ratusan HA, Tim Gabungan Padamkan Api
Musibah Kebakaran Hanguskan Ruko UD Ikhlas di Barong Tongkok
Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat
Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Jalan Umum Minim Penerangan, Tokoh Masyarakat Kutai Barat Minta DPRD Kaltim Perjuagkan PJU
PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan
Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Longsor di Muara Baroh, Petugas dan Warga Lakukan Pemantauan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Karhutla di Jalan Hauling PT CAM Membakar Ratusan HA, Tim Gabungan Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Musibah Kebakaran Hanguskan Ruko UD Ikhlas di Barong Tongkok

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Seni Dan Budaya

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:17 WIB

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!