Sejumlah Ormas di Kubar Minta Pelaku Penerbitan Baliho di Sumber Bangun Diproses Hukum Adat

- Admin

Senin, 1 November 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto (istimewa) : Erika Siluq dan Ormas Menyampaikan Surat dan Syarat Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar Kepada Ketua Lembaga Adat Besar Kubar Manar Imansyah

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Sejumlah ormas di Kubar mengajukan surat permohonan penanganan secara hukum adat terkait adanya adanya baliho poin larangan berjualan daging hewan ternak jenis babi di pasar malam Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

Kepada Wartawan, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim, Erika Siluq S.H.M.Kn mengatakan bahwa benar sejumlah ormas maupun pribadi telah menyampaikan hal tersebut kepada Lembaga Adat Besar Kubar, yang secara langsung diterima oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Baca Juga :  Turut Berdukacita, Anggota Satlantas Polres Kubar Tutup Usia

Menurut praktisi hukum ini, masalah baliho yang ada di Kampung Sumber Bangun sudah seharusnya dapat diselesaikan secara hukum adat yang merupakan kearifan lokal di Kubar.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam penerbitan baliho seperti tertulis di pengumuman publik dan viral di medsos itu yaitu pelarangan pedagang menjual daging babi agar dapat diproses secara hukum adat yang berlaku di Kubar yang juga diakui oleh negara,” ujarnya, Minggu malam (31/10/2021) saat acara silaturahmi ormas di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang raya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Seri Rahayu Serahkan Bantuan Bingkisan dan Tabungan Pendidikan Kepada Ananda Vino

Erika Siluq menerangkan, pihak ormas telah menyampaikan 3 piring putih dan antank dan lainnya, sebagai syarat Adet Suket Tonyoi Benuaq yang diterima langsung oleh Ketua Lembaga Adat Besar Kubar, Manar Imansyah.

Adapun tuntutan kami ormas, agar siapa pun pelaku terkait penerbitan baliho tersebut dapat dinyatakan bersalah dan didenda secara Hukum Adat Tonyoi Benuaq Kubar. Selanjutnya pihak tersebut diminta meminta maaf secara forum adat kepada masyarakat. Dan tidak cukup hanya meminta maaf secara tertulis di medsos, tandasnya.

#hen#

Berita Terkait

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Longsor di Muara Baroh, Petugas dan Warga Lakukan Pemantauan
Karhutla di Jalan Hauling PT CAM Membakar Ratusan HA, Tim Gabungan Padamkan Api
Musibah Kebakaran Hanguskan Ruko UD Ikhlas di Barong Tongkok
Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat
Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Jalan Umum Minim Penerangan, Tokoh Masyarakat Kutai Barat Minta DPRD Kaltim Perjuagkan PJU
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Longsor di Muara Baroh, Petugas dan Warga Lakukan Pemantauan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Karhutla di Jalan Hauling PT CAM Membakar Ratusan HA, Tim Gabungan Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Musibah Kebakaran Hanguskan Ruko UD Ikhlas di Barong Tongkok

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Tenggarong

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:33 WIB

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!