Pemerintah Akan Revisi Perda Tentang Miras

- Admin

Kamis, 18 Januari 2018 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Miras

Foto Ilustrasi Miras

Terkait maraknya peredaran minuman keras(Miras) golongan A akan disikapi dengan penyesuaian Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Kutai Barat(Kubar) tentang Miras.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permen) Nomor 6 Tahun 2015 yang sudah direvisi dituangkan miras golongan A dengan kadar alcohol kurang dari lima persen semisal bir,bir hitam dan minuman ringan berkadar alcohol lainnya tidak diperbolehkan dijual di toko kelontong, swalayan dan took pengecer.

“Pemerintah akan melakukan pengendalian dan pengawasan ketat. Pengawasan yang dilakukan dengan merevisi Perda yang mengatur tentang Miras di Kubar. Adapun miras jenis tuak dan arak ini merupakan minuman keras yang diolah secara tradisional sebagai simbol pelaksanaan adat masyarakat setempat. Ini salah satu poin pengawasan tersebut, Terkait aturan penjualn miras agar tidak dilakukan secara bebas dan tidak dikonsumsi anak dibawah umur atau pelajar,” ujar Wakil Bupati Kubar, ujar Wakil Bupati Kubar, H.Edyanto Arkan Rabu(17/1/2018).

Baca Juga :  Jalur Darat Tering ke Ujoh Bilang Semakin Lancar, Bisa Tembus 4 Jam Perjalanan

Ditegaskan Wabup, Terkait pengendalian dalam perda tersebut diberikan ruang untuk penegak hokum untuk melakukan tindakan bagi yang melanggar.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Mahfud Md Berhak Mundur dari Kabinet

“ Kita berikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas bagi pelanggar, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kubar,” jelas Arkan.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim
Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun

Kamis, 17 April 2025 - 16:03 WIB

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:21 WIB

Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Berita Terbaru

Ketua SMSI Samarinda Arditya Abdul Azis

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:41 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB