Sendawar, wartakubar.id – DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menaruh perhatian khusus terhadap banyaknya jalan nasional yang rusak parah di wilayah pusat Ibukota Sendawar dan menjadi sorotan publik.
Untuk itu wakil rakyat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini menilai, penanganan kerusakan jalan yang lamban dari pemerintah pusat bisa diatasi jika kewenangannya diserahkan ke pemerintah daerah.
Berkaitan dengan hal itu DPRD Kubar mengundang instansi terkait yang dihadiri Dinas PUPR, Bappeda, BKAD dan Dishub, untuk membahas perbaikan jalan nasional tersebut.
Dimana sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, tentang permohonan Downgrade (Peralihan Penurunan Status) jalan nasional mulai dari Simpang Mencimai – Melak.
“Langkah ini kita lakukan, dengan catatan prosedur penyerahan kewenangan dijalankan secara legal dan terbuka. Karena selama ini banyak ruas jalan nasional di Kubar mengalami kerusakan parah namun belum mendapatkan penanganan maksimal,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Kubar, Potit dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam pembahasan rapat kerja ini di Sekretariat DPRD Kubar, Selasa (3/6/2025).
Ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kubar, H Ellyson mengatakan, meminta instansi terkait segera berkordinasi dengan BPJN Kaltim untuk mengambil langkah cepat untuk menangani ruas jalan nasional yang rusak parah tersebut. Sehingga politisi dari PKS ini menyebut, jalan jalur dua melak di simpang tugu jam Thomas-Didik mengalami kerusakan yang cukup serius, bahkan telah memakan tiga perempat badan jalan.
“Sebab, jalan tersebut menjadi arus utama transportasi masyarakat dari dan ke Kubar. Kita sudah temui BPJN Kaltim, hal ini harus ada tindakan segera untuk perbaikan jalan nasional yang berada diwilayah Ibukota Sendawar,” tandas Ellyson.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kubar, Oktavianus Jeck menegaskan, kondisi jalan nasional yang rusak bukan hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga berdampak pada efisiensi distribusi logistik dan aktivitas ekonomi.
Keterlambatan perbaikan jalan, kata dia, berpotensi memperlambat pengiriman barang antarwilayah serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kalau pusat belum mampu menangani dengan cepat, sebaiknya kewenangan perbaikan diserahkan ke daerah. Oleh karena itu permohonan Downgrade telah kita layangkan ke BPJN Kaltim, sehingga peralihan status jalan dari Nasional dikembalikan ke daerah. Sebab kami di daerah memiliki kesiapan dari sisi anggaran dan pelaksana teknis,” tandas Politisi Golkar ini dalam rapat kerja tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kubar melalui instansi terkait akan segera melakukan perbaikan ruas jalan nasional yang telah lama menjadi sorotan publik akibat kerusakan badan jalan yang cukup parah. Untuk merealisasikan perbaikan jalan tersebut menurut Donal perwakilan Dinas PUPR Kubar, telah mengusulkan anggaran ke Pemerintah melalui BPJN Kaltim.
“Tahun 2025 ini ruas jalan nasional itu akan segara dilakukan perbaikan, bahkan kami dari Dinas PUPR Kubar bidang Bina Marga, telah menerima SK-Nomor 034 sepanjang 20,4 KM akan dilakukan perbaikan dan telah dianggarkan sebesar Rp42 Miliar. Namun telah dihitung pihak kontraktor kebutuhan perbaikan jalan mencapai Rp60 Miliar,” jelas Donal.
Dari sisi anggaran tersebut, Donal menyebut, perbaikan akan dilakukan mulai dari lampu merah Simpang Raya Kelurahan Barong Tongkok, hingga simpang tugu jam Thomas-Didik di Kecamatan Melak. “Kemudian terkait usulan Downgrade jalan nasional ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan,” imbuh Donal.
(Red)
Baca Juga :
Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Anggota DPRD Kaltim Yonavia Sosperda Nomor 8 Tahun 2022 di Belempung Ulaq
Ekti Imanuel Sambut Hangat Audiensi Pengurus SMSI Kubar