Pemkab Kubar Akan Tertibkan Pengetap BBM di SPBU dan APMS

- Admin

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Sekkab Kubar Ayonius (kanan) memimpin rakor bersama OPD dan forkopimda di lingkungan Pemkab Kubar tentang kelangkaan BBM di wilayah Kubar.

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Pemkab Kubar akan meningkatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) distasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen premium minyak dan solar (APMS) wilayah Kubar.

“Pengawasan perlu ditingkatkan, sehingga permasalahan ketersediaan BBM bisa terurai dan teratasi,” kata Sekkab Kubar Ayonius, usai rapat koordinasi (rakor) bersama perangkat daerah (PD) terkait dan forkopimda di wilayah Kubar tentang kelangkaan BBM, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Kamis (14/10/2020).

Baca Juga :  Kampung Belempung Ulaq Gelar Musrenbang RKP Tahun 2025

Adapun nanti hasil rakor tersebut, Pemkab Kubar bakal menertibkan dan menegakkan aturan yang berlaku, termasuk pengetap dan izin-izin usaha penjual BBM. Disdagkop dan UKM Kubar nanti diminta, melakukan pendataan dan peninjauan ke lapangan, apakah mereka punya izinnya untuk menjual atau tidak.

Menurutnya, pengetap bbm ini kalau sesuai aturan tidak diperbolehkan. Untuk penertiban, semuanya mendukung baik PD terkait maupun forkopimda yang tergabung dalam tim ini.

Sebelum melakukan tindakan, kami akan melakukan sosialisasi baik masyarakat maupun pejual SPBU dan APMS.    

“Pemerintah tidak mau juga melakukan tindakan semena-mena.Tetapi harapannya, masyarakat harus mengerti, sadar dan menghargai aturan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Zainudin Thaib: Miris, Utang Satgas Covid di Warung Tak Terbayar

Menurutnya, memodifikasi tanki atau sejenisnya pada kendaraannya untuk membeli BBM dengan jumlah banyak sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

“Belajar dari insiden kebakaran kendaraan yang terjadi di lingkungan SPBU ataupun di jalan raya yang disebabkan oleh memodifikasi tangki, biasaya dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan kendaraan,” jelasnya.

Untuk hasil rakor ini, akan disampaikan kepada Bupati Kubar FX Yapan dan Wabup Kubar H.Edyanto Arkan dan akan ditindaklanjuti.

Kalau disetujui, kita sosialisasikan. Sehingga nanti pengelola SPBU dan APMS memiliki pegangan dan payung hukumnya,” tandasnya

(hms6/WK-Red)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim
Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:03 WIB

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:21 WIB

Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Berita Terbaru

Birokrasi

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:03 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Senin, 14 Apr 2025 - 21:18 WIB

Oplus_131072

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:49 WIB

Birokrasi

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:56 WIB