Sendawar, wartakubar.id-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mengumumkan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025.
Surat pengumuman tersebut diterima media online wartakubar.id bernomor 973/1124.2/Bapenda-II/2025 tentang Penetapan Pemenang Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (13/8/2025) siang.
Adapun penetapan tersebut merujuk pada, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.
Izin Registrasi Kementerian Sosial RI Nomor 0781/07-2025 tentang Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung.
Berita Acara Penarikan/Penentuan Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung Nomor 24/VIII/BAPP-UGBTL/2025.
Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.1/K.43/Bapenda-II tentang Penetapan Pemenang Penerima Hadiah Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025.
Maka dengan ini diumumkan daftar nama pemenang penerima hadiah Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, bagi wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan berkelanjutan mulai dari 2 tahun hingga 19 tahun, telah ditetapkan sebanyak 463 orang pemenang.
Daftar lengkap nama pemenang sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat pengumuman ini.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
(Red)