Polisi Bekuk SS Pelaku Pelecehan Seksual 4 Anak Di Siluq Ngurai

- Admin

Senin, 7 Agustus 2023 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa Saat Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Jajaran Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan empat orang anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Siluq Ngurai.

Terduga pelaku dengan inisial SS (43) ini pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur. Adapun empat anak dibawah umur menjadi korban, yakni berinisial (JVR 10-tahun), NA 7-tahun), (LNK 6-tahun) dan (NA 4-tahun).

Keempat korban merupakan anak dari tetangganya yang bekerja sebagai karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, diwilayah Kampung Lendian, Siluq Ngurai. Pelaku juga diamankan saat sedang berada di mess perusahaan PT CPP 2 di wilayah itu pada 30 Juli 2023.

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Wakapolres, Kompol I Gede Dharma Suyasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi serta para Kanit dan Kasubag Humas Polres Kubar Ipda Sukoco menerangkan, Motifnya karena tersangka telah lama bercerai dengan istrinya, kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak-anak dibawah umur yang telah menjadi korban pelaku, terangnya, Senin (7/8/2023) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Apel Operasi Patuh Mahakam 2021

AKP Asriadi menjelaskan para korban tidak di setubuhinya, hanya melakukan pelecahan seksual dengan meremas payudara dan alat vital para korban. dengan iming-iming memberikan uang terhadap para korban.

“Awalnya kita mendapat laporan ada 8 orang yang menajdi korban atas pelecehan seksual oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan sejumlah para saksi, hanya empat orang yang menjadi korban,” ungkap Kasat Reskrim Asriadi.

Terduga pelaku SS berhasil diamankan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan polres kubar. Berdasarkan laporan dari orang tua para korban Polres Kubar, dengan Nomor LP- B/101/VII/2023/SPK/Kaltim/Res Kubar 30 Juli 2023.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab Kapolres Kubar

“Pengakuan tersangka alat kejantanannya tidak bisa beroperasi dengan normal alias kikuq. Penyakit itu dia dapat setelah pulang menjadi TKI di Malaysia. Dari situlah tersangka di ceraikan oleh istrinya,” tutur Asriadi menjelaskan pengakuan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka SS (43) dikenakan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gede Dharma pun menyampaikan, Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Penulis : Henry Situmorang

 

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Berita Terbaru

error: Jangan Copas Ya .!!