Polisi Ringkus 5 Pemilik Sabu

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Jajaran Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu.

5 tersangka pemilik narkoba itu berinisial, C, A, D, F, dan Y seorang perempuan.

Salah seorang dari 5 (lima) tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar), yakni S alias D (41) ternyata masuk dalam proses penyelidikan Polres Kubar atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jadi kebetulan yang kita ungkap pertama adalah narkobanya, barang bukti ada 1 poket sabu kemudian 1 motor dan 1 handphone. Nah, ternyata yang bersangkutan ini, kita sedang proses juga dalam proses penyelidikan terkait kekerasan terhadap anak,” kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman kepada awak media didampingi Waka Polres Kubar Kompol I Nyoman Wijana dan Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani dalam gelar Press Release yang digelar di Aula Mapolres Kubar, Jumat (22/7/2022) pagi.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Wanita dan 1 Pria Dicokok Satreskoba Polres Kubar

Kapolres menerangkan terkait dengan kasus tindak pelecehan seksual, pihaknya sudah melakukan proses pendalaman, dimana tersangka D ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

“Kemarin sudah kita proses juga, bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak tirinya dan saat ini anak tirinya tersebut sedang hamil. Jadi terhadap tersangka D ini akan kita proses dua-duanya, baik di Kasus Narkotika maupun Undang-undang Perlindungan Anaknya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Kubar melalui Satreskrim, ternyata tersangka D ini sudah melancarkan tindak pelecehan seksual terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2019 silam.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas

AKBP Heri Rusyaman pun menegaskan, bahwa nanti proses hukum untuk tersangka D ini akan berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku dengan pasal berlapis, karena dihadapkan dengan dua kasus berbeda yakni penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan terhadap anak.

“Yang jelas pasti akan lebih berat, karena dua kasus ini akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan tergantung nanti hasil persidangannya. Kalau dalam kasus narkotikanya sudah ditetapkan berapa tahun, nanti dilanjutkan lagi dengan kasus yang kekerasan terhadap anak. Yang jelas untuk kekerasan terhadap anak ini diatas 5 tahun penjara, bahkan sampai 12 tahun penajara,” tegasnya

Baca Juga :  Polisi Bekuk SS Pelaku Pelecehan Seksual 4 Anak Di Siluq Ngurai

Diketahui bahwa 5 tersangka tersebut telah lama menjadi target operasi penyelidikan petugas dan kerap beraksi di wilayah Kecamatan Melak.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar tetap waspada akan bahaya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui informasi atas peredaran barang haram ini, agar segera melaporkan kepada petugas, ” imbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1. Tersangka D serta 4 orang lainnya terancam kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

Hukum Dan Kriminal

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agu 2026 - 18:15 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!