Polisi Ringkus 5 Pemilik Sabu

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Jajaran Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu.

5 tersangka pemilik narkoba itu berinisial, C, A, D, F, dan Y seorang perempuan.

Salah seorang dari 5 (lima) tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar), yakni S alias D (41) ternyata masuk dalam proses penyelidikan Polres Kubar atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jadi kebetulan yang kita ungkap pertama adalah narkobanya, barang bukti ada 1 poket sabu kemudian 1 motor dan 1 handphone. Nah, ternyata yang bersangkutan ini, kita sedang proses juga dalam proses penyelidikan terkait kekerasan terhadap anak,” kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman kepada awak media didampingi Waka Polres Kubar Kompol I Nyoman Wijana dan Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani dalam gelar Press Release yang digelar di Aula Mapolres Kubar, Jumat (22/7/2022) pagi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Seorang Warga Muara Pahu Penyalahguna Narkoba

Kapolres menerangkan terkait dengan kasus tindak pelecehan seksual, pihaknya sudah melakukan proses pendalaman, dimana tersangka D ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

“Kemarin sudah kita proses juga, bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak tirinya dan saat ini anak tirinya tersebut sedang hamil. Jadi terhadap tersangka D ini akan kita proses dua-duanya, baik di Kasus Narkotika maupun Undang-undang Perlindungan Anaknya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Kubar melalui Satreskrim, ternyata tersangka D ini sudah melancarkan tindak pelecehan seksual terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2019 silam.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas

AKBP Heri Rusyaman pun menegaskan, bahwa nanti proses hukum untuk tersangka D ini akan berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku dengan pasal berlapis, karena dihadapkan dengan dua kasus berbeda yakni penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan terhadap anak.

“Yang jelas pasti akan lebih berat, karena dua kasus ini akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan tergantung nanti hasil persidangannya. Kalau dalam kasus narkotikanya sudah ditetapkan berapa tahun, nanti dilanjutkan lagi dengan kasus yang kekerasan terhadap anak. Yang jelas untuk kekerasan terhadap anak ini diatas 5 tahun penjara, bahkan sampai 12 tahun penajara,” tegasnya

Baca Juga :  Dinilai Janggal, Kematian Hendrikus Diduga Kuat Akibat Penganiayaan

Diketahui bahwa 5 tersangka tersebut telah lama menjadi target operasi penyelidikan petugas dan kerap beraksi di wilayah Kecamatan Melak.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar tetap waspada akan bahaya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui informasi atas peredaran barang haram ini, agar segera melaporkan kepada petugas, ” imbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1. Tersangka D serta 4 orang lainnya terancam kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

Birokrasi

Kendalikan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah

Rabu, 19 Nov 2025 - 19:37 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!