Polres Kubar Berhasil Ringkus Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

- Admin

Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus dua tersangka dengan inisial (IR) dan (SU) keduanya diketahui berasal dari Bekasi Jawa Barat dan Makasar Sulawesi Selatan yang terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yaitu modus pecah kaca mobil.

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo mengawali eksposnya berdinas di Polres Kubar didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu.Iswanto saat rilis kepada sejumlah wartawan menerangkan, kedua tersangka berhasil diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/105/x/2020/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 16 Oktober 2020.

“Pelaku sudah mengintai korban sejak berada di bank BRI Bisnis center untuk mengambil uang sejumlah 50 juta rupiah. Ketika korban meninggalkan mobilnya dan ingin membeli barang di toko Belawa, kedua pelaku mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil sebelah kiri milik korban dengan menggunakan obeng tepatnya di depan studio foto ganesha Jalan Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok, dalam melakukan aksinya diketahui pelaku menggunakan sepeda motor, tak butuh waktu lama anggota berhasil meringkus kedua pelaku,” ungkap Kapolres, Rabu (28/10/2020) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

“Biasanya kasus pecah kaca mobil ini terjadi di wilayah Jawa, Jakarta dan Sulawesi. Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil merupakan pertama kali terjadi di Kubar. Syukur bisa kita tanganani,” ucap Kapolres Irwan.

“Diketahui kedua pelaku bukan orang lokal, tetapi orang luar daerah Kubar,” terangnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah helm merek MDS warna putih biru, 358 lembar uang tunai pecahan 50 ribu rupiah, satu unit motor Yamaha warna hitam no pol KT 2940 PT.

Baca Juga :  AJK Jalin Silaturahmi Dengan Jajaran Polres Kubar

Kini kedua tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit mobil korban yakni Suzuki carry jenis pick up dengan nomor polisi DA 8237 atas nama Ramlah berada di Polres Kubar untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti korban pencurian akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan. Selanjutnya jika sudah putusan dilakukan di Pengadilan barang bukti milik kmorban akan dikembalikan,” jelas Kapolres yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Pelopor Brimob Kaltara Ini.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!