Polres Kubar Berhasil Ringkus Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

- Admin

Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus dua tersangka dengan inisial (IR) dan (SU) keduanya diketahui berasal dari Bekasi Jawa Barat dan Makasar Sulawesi Selatan yang terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yaitu modus pecah kaca mobil.

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo mengawali eksposnya berdinas di Polres Kubar didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu.Iswanto saat rilis kepada sejumlah wartawan menerangkan, kedua tersangka berhasil diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/105/x/2020/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 16 Oktober 2020.

“Pelaku sudah mengintai korban sejak berada di bank BRI Bisnis center untuk mengambil uang sejumlah 50 juta rupiah. Ketika korban meninggalkan mobilnya dan ingin membeli barang di toko Belawa, kedua pelaku mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil sebelah kiri milik korban dengan menggunakan obeng tepatnya di depan studio foto ganesha Jalan Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok, dalam melakukan aksinya diketahui pelaku menggunakan sepeda motor, tak butuh waktu lama anggota berhasil meringkus kedua pelaku,” ungkap Kapolres, Rabu (28/10/2020) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Pelatihan Kemampuan Fungsi Teknis Kepolisian

“Biasanya kasus pecah kaca mobil ini terjadi di wilayah Jawa, Jakarta dan Sulawesi. Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil merupakan pertama kali terjadi di Kubar. Syukur bisa kita tanganani,” ucap Kapolres Irwan.

“Diketahui kedua pelaku bukan orang lokal, tetapi orang luar daerah Kubar,” terangnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah helm merek MDS warna putih biru, 358 lembar uang tunai pecahan 50 ribu rupiah, satu unit motor Yamaha warna hitam no pol KT 2940 PT.

Baca Juga :  Bukti Keseriusan Jaksa, Dua Tersangka Tipikor BPBD Kubar Resmi Ditahan

Kini kedua tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit mobil korban yakni Suzuki carry jenis pick up dengan nomor polisi DA 8237 atas nama Ramlah berada di Polres Kubar untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti korban pencurian akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan. Selanjutnya jika sudah putusan dilakukan di Pengadilan barang bukti milik kmorban akan dikembalikan,” jelas Kapolres yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Pelopor Brimob Kaltara Ini.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:25 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:29 WIB

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!