Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Intu Lingau

- Admin

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat Polda Kaltim menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau beberapa waktu yang lalu.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lancar dan tersangka dengan inisial R pun tampak kooperatif pada Selasa 9 Januari 2024.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H, didampingi Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim,S.Tr.K., beserta anggota Satreskrim Polres Kubar.

Ajun Komisaris Besar Polisi Kade Budiyarta S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP. Asriadi,S.H.,M.H., menerangkan adapun pelaksanakan rekontruksi tersebut merupakan peristiwa tindak pidana pembunuhan  yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut.

Dalam adegan tersebut menjelaskan, bagaimana dan apa motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka, ucap Kasat Reskrim Asriadi.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka kepada korban.” terang Kasat Reskrim

Baca Juga :  Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun dalam adegan rekontruksi tersebut tersangka melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tutup Kasat Reskrim Asriadi.

HUMAS POLRES KUBAR

Berita Terkait : 

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda di Intu Lingau Tega Habisi Kerabat Dekat

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!