Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Intu Lingau

- Admin

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat Polda Kaltim menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau beberapa waktu yang lalu.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lancar dan tersangka dengan inisial R pun tampak kooperatif pada Selasa 9 Januari 2024.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H, didampingi Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim,S.Tr.K., beserta anggota Satreskrim Polres Kubar.

Ajun Komisaris Besar Polisi Kade Budiyarta S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP. Asriadi,S.H.,M.H., menerangkan adapun pelaksanakan rekontruksi tersebut merupakan peristiwa tindak pidana pembunuhan  yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Di Duga Bakar Lahan, 3 Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut.

Dalam adegan tersebut menjelaskan, bagaimana dan apa motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka, ucap Kasat Reskrim Asriadi.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka kepada korban.” terang Kasat Reskrim

Baca Juga :  SA Institut: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Aneh, Patut Dieksaminasi

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun dalam adegan rekontruksi tersebut tersangka melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tutup Kasat Reskrim Asriadi.

HUMAS POLRES KUBAR

Berita Terkait : 

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda di Intu Lingau Tega Habisi Kerabat Dekat

Berita Terkait

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB