Polres Kubar Musnahkan Barang Bukti 56,5 gram Sabu

- Admin

Senin, 26 Agustus 2019 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar.id

Kepolisian resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 102 poket, dengan berat 56,5 gram.

Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Sukarman, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf mengatakan, Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender merupakan hasil tangkapan dari tersangka Pammu (43), yang berhasil diamankan di TKP Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu beberapa waktu lalu.

“Barang bukti sebanyak 102 poket dengan berat 56,5 gram dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang,” ucap Wakapolres saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (26/8/2019) pagi di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Kapolres Kubar Pimpin Apel Pergeseran Pasukan

Wakapolres Kompol Sukarman menambahkan, Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dibeli oleh tersangka Pammu di Samarinda dengan harga sekitar Rp 32 juta. Jika tidak tertangkap bisa dijual di wilayah Mahulu dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan pagi ini telah menyelamatkan ratusan jiwa,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Melak Ulu

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut juga disaksikan oleh, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Eko Setiawan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Barat Angga Wardana, Perwakilan Pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Kutai Barat Kaleb SH dan Perwakilan Badan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim Abdul Rais Rauf.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar waspada dengan peredaran narkoba. Jika ada yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya Wakapolres.

# hen #

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan

Rabu, 17 Jun 2026 - 06:40 WIB

Sesi Foto Bersama Saat Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Barong Tongkok Periode 2026-2031.

Seni Dan Budaya

Pengurus Adat Sekolaq Oday Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:37 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!