Polsek Samarinda Kota Ringkus Dua Pria Pemilik Narkoba

- Admin

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, WARTA KUBAR.Com-Polsek Samarinda Kota – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), 114 Ayat (2) diwilkum Polsek Samarinda Kota.Jumat (29/9/23).

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama AS (23) BB 2 (dua) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,35 dan 0,50 gram bruto. dan HR (39) dan barang bukti berupa 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,88 gram bruto, 1 (satu) Unit HP OPPO A9 warna Marine Green (Hijau).,4 (empat) Lembar Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). berhasil ditangkap dijalan Sultan Sulaiman (Pelita 3) Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Satreskrim Polres Kubar Ringkus 4 Orang Sindikat Pencuri Perhiasan Emas

BACA JUGA : Bahas Ekonomi Ummat, Diskop UKM dan DMI Kukar Gelar Dialog Interaktif

Kepada Polisi, Pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang bernama (I) als (A) yang kini jadi DPO Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa ungkap peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

“Setelah itu anggota melakukan introgasi singkat terhadap pelaku, lalu pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari sdr.(HR) yang tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan (HR) lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis sabu-sabu” Tambahnya.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek. *

BACA JUGA : RPJMD 2021-2026 Pemkab Kukar Komitmen Untuk Makmurkan Masjid

Berita Terkait

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Jumat, 12 Des 2025 - 06:49 WIB

Olahraga

Jelang Poprov VIII Kaltim 2026, Gulat Kubar Raih 11 Medali

Rabu, 10 Des 2025 - 13:02 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM

Selasa, 2 Des 2025 - 20:20 WIB

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!