Sendawar, wartakubar.id-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si melakukan kunjungan kerja ke PT Bina Insan Sarana Mandiri (BISM) pada Selasa (14/10/2025) di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn.
Pria yang akrab disapa Senator Henock tiba beserta staf DPD RI sekitar pukul 10.00 Wita setelah sehari sebelumnya juga melakukan kunjungan ke PT TCM lalu disambut hangat oleh sejumlah pejabat manajemen di kantor PT BISM.
Dalam pertemuan itu Henock Sumual menyampaikan, kunker dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat apakah ada potensi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak korporasi yang bisa mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat, pemerintah daerah, maupun kerugian negara.
Menurut Henock, dirinya sebagai Anggota DPD RI Komite II merupakan alat kelengkapan DPD RI yang memiliki lingkup tugas utama pada pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, seperti pertanian, kehutanan energi, pertambangan, perikanan, perhubungan , serta industri dan perdagangan.
“Lingkup tugas Komite II DPD RI, mengawasi pengelolaan sumber daya alam seperti energi dan sumber daya. Jadi, Anggota DPD itu dipilih langsung oleh rakyat di daerah, dan bukan melalui partai politik,” kata Henock saat mengawali pertemuan itu.
Dalam kesempatan itu, Henock menyampaikan alasan kehadirannya juga diawali adanya laporan masyarakat Kampung Linggang Marimun terkait dengan adanya beberapa persoalan seperti adanya masalah dengan tenaga kerja lokal, gangguan akses jalan kampung, lingkungan hidup, juga adanya sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT BISM.
Sementara itu Petinggi Kampung Linggang Marimun, Manuel Amoros didampingi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas kehadiran Anggota DPD RI Perwakilan Kaltim di Kampung Linggang Marimun.
Manuel Amoros mengungkapkan keluhan diantaranya penyaluran CSR maupun PPM PT BISM yang selama ini tidak berjalan di Kampung Linggang Marimun.
“Memang beberapa tahun lalu diawal masa jabatan saya sebagai petinggi, ada pihak PT BISM pernah membagikan pakaian seragam sekolah untuk anak-anak dan kegiatan pengobatan gratis di Kampung Linggang Marimun, ungkapnya.
Selain itu, Manuel Amoros juga menyampaikan adanya laporan terkait dengan jalan kabupaten di Linggang Marimun yang longsor akibat aktivitas pertambangan PT BISM.
“Kami sudah pernah melaporkan perihal rencana pengalihan jalan yang akan dilakukan PT BISM, kemudian DPUPR Kubar mengatakan bahwa soal jalan itu telah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Petinggi Manuel Amoros saat pertemuan tersebut juga menyampaikan permohonan agar ada pembangunan jaringan PLN di Kampung Linggang Marimun dan langsung direspon oleh Anggota DPD RI Perwakilan Kaltim Yulianus Henock Sumual.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Yulianus Henock sumual menegaskan, Intinya setiap tuntutan masyarakat Linggang Marimun sudah dibicarakan serius dengan pihak PT BISM.
Kami sudah menyampaikan, masalah-masalah yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Hak-hak masyarakat harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
Sebab itu, kami sudah membentuk tim bersama agar setiap permasalahan ini menjadi perhatian khusus dari pihak PT BISM.
“Agar semua dapat berjalan dengan baik, perusahaan bisa beroperasi dengan baik, masyarakat sekitar juga senang, adanya masalah sengketa lahan bisa diselesaikan dengan baik dan tenaga kerja lokal juga bisa dipekerjakan oleh PT BISM sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Henock.
Juga diharapkan PT BISM dapat melaksanakan program CSR maupun PPM di Kampung Linggang Marimun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ketika persoalan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, maka saya akan membawa masalah ini untuk dibahas di tingkat pemerintah pusat. Investasi harus saling menguntungkan. Perusahaan untung, masyarakat untung dan pemerintah juga untung,” pungkas Henock.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BISM Siswandi didampingi kuasa hukum Alberto Chandra, S.H,MH dan Ali Irham, S.H menyambut hangat kunjungan kerja Anggota DPD RI Perwakilan Kaltim Bapak Yulianus Henock Sumual.
Jika terkait dengan masalah lahan, Siswandi menyebut, sejauh ini PT BISM tidak pernah melakukan penyerobotan lahan warga Kampung Linggang Marimun.
Perlu diketahui, bahwa PT BISM adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang mengantongi ijin konsesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan luasan sekitar 5.000 Hektare. Kemudian sejauh ini PT BISM telah membebaskan lahan baik itu Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Siswandi menambahkan, Selama ini PT BISM telah membebaskan lahan baik itu KBK maupun APL dilakukan sesuai dengan SOP dan perundang-undangan yang berlaku. Jika lahan masyarakat masuk dalam kawasan KBK maka diberikan kebijakan berupa tali asih sebesar Rp 20 juta per hektare, dan apabila masuk ke dalam wilayah APL, maka warga akan mendapatkan ganti untung dari PT BISM dengan harga yang disepakati bersama dengan pemilik lahan.
“Jika memang dirasa ada masyarakat yang dirugikan oleh PT BISM, silahkan saja menempuh jalur hukum. Silahkan dibuktikan, karena negara kita adalah negara hukum,” tandasnya.
(Red)