Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Seorang Bayi di Kutai Barat Hingga Tewas

- Admin

Senin, 29 April 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tersangka Penganiaya Seorang Bayi Hingga Tewas

Foto Tersangka Penganiaya Seorang Bayi Hingga Tewas

SENDAWAR-Entah apa yang merasuki seorang ibu muda Angelina Soi di Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur yang tega menganiaya bayi darah dagingnya sendiri hingga meregang nyawa.

Peristiwa penganiayaan bayi malang yang tak berdosa itu terungkap jelas saat gelar rekonstruksi pada Kamis 24 April 2024 di Mako Polres Kutai Barat.

Adapun reka ulang tersebut menampilkan rangkaian peristiwa yang didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/25/III/2024/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 3 Maret 2024, yang menggambarkan adegan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak yang menyebabkan kematian.

Dalam simulasi tersebut, Pelaku Angelina Soi, didampingi oleh sejumlah saksi yang turut memberikan kesaksian mereka terhadap peristiwa tragis tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Dengan menggunakan berbagai alat peraga seperti gunting, kain sarung, dodos, cangkul, gergaji, palu, dan peti kayu, rekonstruksi tersebut memperlihatkan sebanyak 38 adegan j peristiwa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, proses reka ulang ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kronologi kejadian dan mengungkap fakta-fakta tersembunyi.

Baca Juga :  Polres Mahakam Ulu Berhasil Ungkap Ilegal Oil

Kegiatan rekonstruksi berakhir pada pukul 11.00 Wita, dengan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Meskipun demikian, upaya untuk mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan bagi korban masih berlanjut, dengan upaya lanjutan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait guna menindak lanjuti hasil simulasi dan membawa pelaku ke pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sumber : Humas Polres Kubar

BACA JUGA :

Perayaan Paskah Pomparan Raja Naiambaton Kutai Barat Berlangsung Sukses dan Meriah

Polres Kubar Amankan Tiga Pelaku Pengetap BBM

Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Mahulu : Dukung Kolaborasi Sinergi Bangun Daerah

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!