SENDAWAR, wartakubar.id-Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Akhmad Sarkawi menyampaikan,
“Berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 31 Tahun 2018, Samsat Kutai Barat menetapkan Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor berupa Denda dan Bunga. Juga Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-II ( KT & Non KT ),” ucapnya Selasa(2/10/2018).
Akhmad Sarkawi menerangkan, Bahwa ketentuan tersebut berlaku Sejak Tanggal 17 September 2018 Hingga 17 Desember 2018.

“Mari manfaatkan kesempatan ini, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda. Dari Pajak yang Anda Bayar turut membantu pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
# Henry Situmorang / Advertorial #




















Users Today : 640
Users Yesterday : 847
This Month : 10505
This Year : 10505
Total Users : 189774
Views Today : 1307
Total views : 506704
Who's Online : 5