Satres Narkoba Polres Kubar Berhasil Gagalkan Peredaran 102 Poket Sabu di Mahulu

- Admin

Rabu, 21 Agustus 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar.id

Jajaran Sat Reskoba Polres Kutai Barat (Kubar) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tangan tersangka Pammu alias Pak Mug (43) warga Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Wakapolres Polres Kubar, Kompol Sukarman SH, didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf kepada wartawan mengungkapkan, Bahwa tersangka Pammu berhasil dibekuk setelah anggota melaksanakan penyelidikan yang panjang, tepatnya Rabu 14 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 di TKP Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Wakapolres Sukarman memaparkan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan pendalaman. Lalu diketahui tersangka Pammu sedang membawa barang haram sabu dan berada disebuah rumah di Kampung Batu Majang.

Baca Juga :  Operasi Patuh Mahakam 2019 Berlangsung 14 Hari, Berikut Sasarannya

“Tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka P berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102 poket kecil, yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 56,5 gram,” ungkap Wakapolres saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (21/8/2019) di Mapolres Kubar Sendawar.

Wakapolres menambahkan, Dari keterangan tersangka Pammu narkoba tersebut didapat dari Kota Samarinda melalui jalur sungai yang kemudian diedarkan di wilayah Mahulu.

“Kasus Peredaran narkoba melalui jalur sungai akan menjadi catatan penting bagi kami, untuk lebih waspada,” papar Sukarman.

“Barang bukti lainnya berupa 19 buah plastik klip berwarna bening, 3 buah serokan terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah plastik klip besar warna bening, serta 1 buah bangku kayu yang dimodifikasi berongga warna coklat,” terang Sukarman.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Polsek Melak Patroli Waspada Banjir

Dia menjelaskan tersangka Pammu memang merupakan target operasi Polres Kubar. Pengakuan tersangka Pammu, bahwa dirinya sempat berhenti menjalankan bisnis haram ini. namun tak lama tersangka Pammu kembali lagi untuk mengedarkan narkoba di wilayah Mahulu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Kubar. Polisi masih terus mendalami terkait kasus peredaran narkoba tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar waspada terhadap peredaran narkoba. Jika ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

# hen #

Berita Terkait

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:22 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:25 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:29 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!