Terdakwa Tipikor Seragam Sekolah Yakobus Yamon Divonis Satu Tahun Penjara

- Admin

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kubar Bayu Pramesti SH

Sendawar, Warta Kubar.com-Kajari Kubar Bayu Pramesti S. H mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara terhadap Yakobus Yamon dan 1 Tahun 8 bulan untuk Brill Abraham Marludi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018.

“ Terdakwa Yakobus Yamon, S.Pd., M.Si divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap  Kajari Kubar didampingi Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricky Rionart Panggabean S.H, MH, Li dan Kasi Pidsus Iswan Noor S.H saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

“ pidana terhadap Terdakwa Brill Abraham Marludi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” urai Kajari Kubar.

Terdakwa Yakobus Yamon dan Brill Abraham Marludi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Yaitu melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM Tahun 2020, Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan

Kepada media ini Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor S.H menambahkan bahwa putusan terhadap Yakobus Yamon dinilai telah sesuai dan menerima, Karena terdakwa telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana digelar dipersidangan. Sedangkan terhadap terdakwa Brill Abraham Marludi, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!