Terdakwa Tipikor Seragam Sekolah Yakobus Yamon Divonis Satu Tahun Penjara

- Admin

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kubar Bayu Pramesti SH

Sendawar, Warta Kubar.com-Kajari Kubar Bayu Pramesti S. H mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara terhadap Yakobus Yamon dan 1 Tahun 8 bulan untuk Brill Abraham Marludi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018.

“ Terdakwa Yakobus Yamon, S.Pd., M.Si divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap  Kajari Kubar didampingi Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricky Rionart Panggabean S.H, MH, Li dan Kasi Pidsus Iswan Noor S.H saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Kunjungi Kubar, Tim Kejagung Geledah Kediaman Ismail Thomas

“ pidana terhadap Terdakwa Brill Abraham Marludi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” urai Kajari Kubar.

Terdakwa Yakobus Yamon dan Brill Abraham Marludi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Yaitu melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Edarkan Uang Palsu di Bentian Besar, Pria Warga Melak di Ringkus Polisi

Kepada media ini Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor S.H menambahkan bahwa putusan terhadap Yakobus Yamon dinilai telah sesuai dan menerima, Karena terdakwa telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana digelar dipersidangan. Sedangkan terhadap terdakwa Brill Abraham Marludi, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

# hen #

Berita Terkait

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Minggu, 22 Mar 2026 - 19:27 WIB

Hukum Dan Kriminal

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:22 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!