Samarinda, wartakubar.id– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn Tengah menjalani persidangan.
Dilansir dari laman media sosial Facebook Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) sidang tersebut masuk dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung dengan aman dan lancar, pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Adapun sidang yang menjerat terdakwa Petinggi (Kepala Desa) Kampung Abit, Basri Bin Badarong tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
(Red)

















Users Today : 512
Users Yesterday : 637
This Month : 8462
This Year : 147364
Total Users : 326633
Views Today : 967
Total views : 758191
Who's Online : 3