Samarinda, wartakubar.id– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn Tengah menjalani persidangan.
Dilansir dari laman media sosial Facebook Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) sidang tersebut masuk dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung dengan aman dan lancar, pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Adapun sidang yang menjerat terdakwa Petinggi (Kepala Desa) Kampung Abit, Basri Bin Badarong tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
(Red)



















Users Today : 939
Users Yesterday : 1257
This Month : 4712
This Year : 153519
Total Users : 157912
Views Today : 1810
Total views : 433461
Who's Online : 6

