Samarinda, wartakubar.id– Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn Tengah menjalani persidangan.
Dilansir dari laman media sosial Facebook Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) sidang tersebut masuk dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung dengan aman dan lancar, pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Adapun sidang yang menjerat terdakwa Petinggi (Kepala Desa) Kampung Abit, Basri Bin Badarong tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
(Red)















Users Today : 334
Users Yesterday : 325
This Month : 4480
This Year : 128465
Total Users : 307734
Views Today : 695
Total views : 724395
Who's Online : 2


