18 Perusahaan Di Kubar Nunggak Bayar Pajak

- Admin

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Alat Berat

Foto: Ilustrasi Alat Berat

SENDAWAR, wartakubar.id-Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Kutai Barat, H.Akhmad Sarkawi,S.Sos didampingi oleh Kasi Pendataan dan Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubar,Purwanto kepada wartakubar.id mengungkapkan bahwa didapati ada sekitar  18 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang menunggak melakukan pembayaran pajak alat berat dan besar di tahun 2018 ini.

“18 Perusahaan tersebut terdiri dari, 10 Perusahaan Pertambangan, 3 Perkayuan, 4 Perkebunan dan 1 Perusahaan Kontraktor umum, terangnya namun enggan membeberkan nama-nama perusahaan penunggak pajak alat berat dan besa tersebut, Jumat(5/10/2108) di Sendawar.

Sarkawi juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap alat berat dan besar di perusahaan rutin dilakukan oleh tim gabungan dari UPTD, Bapenda Kubar, Satlantas Polres Kubar, dan Kejari Kubar berkaitan pembayaran pajak alat berat dan besar ini, Namun hingga memasuki dipengujung tahun 2018 masih ada perusahaan yang menunggak dalam membayar pajak alat berat dan besar,ujarnya.

Baca Juga :  Jaringan Telkomsel di Kecamatan Damai Kerap Gangguan

“Sampai saat ini alat berat dan besar masih menjadi objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana putusan MK No. 15/PUU-XV/2107: dan Surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor: S-44/PK.3/2018 tanggal 26 Februari 2018 hal penegasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat berat dan Alat besar”,terang Sarkawi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi NO: 15/PUU-XV/2017 Tanggal 19 September 2017

Pertimbangan hukum(hal 180-181)

(13.12) – Apalagi para pemohon baik dalam permohonannya maupun dipersidangan juga berkali-kali menyatakan bahwa pengujian pasal 2 a quo sama sekali tidak bermaksud menghindari dari kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, alat berat tetap dapat dikenakan pajak namun dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat berat itu bukan karena alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor.

(3.13) – Mahkamah memandang penting untuk memberikan tenggang waktu kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan UU dimaksud sebagaimana akan dinayatakan dalam amar putusan ini. Tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan hukum tentang pengenaan pajak terhadap alat berat selama belum diundangkannya perubahan UU tersebut, terhadap alat berat tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan UU yang lama

Amar Putusan

  1. Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 28 tahun 2009 tentang PDRD khusunya berkaitan dengan pengenaan dengan pajak terhadap alat berat.
Baca Juga :  Akhir Masa Jabatan, Bupati Kubar Akan Bangun 5 Proyek Infrastruktur

“Jadi sangat jelas bagi perusahaan yang memiliki alat berat dan besar dan beroperasi di wilayah Kubar dimohon kesadarannya untuk membayar pajak alat berat dan besar dengan tepat waktu. Hasil dari pajak ini juga untuk mendukung pembangunan di Kaltim secara khusu di Kabupaten Kutai Barat,” pungkasnya.

Foto: Pemeriksaan Oleh Tim Gabungan Terhadap Pajak Alat Berat dan Besar Perusahaan Di Kabupaten Kutai Barat / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Berita Terkait

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024
Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak
Puncak HUT RI ke-79 Kampung Belempung Ulaq Berlangsung Meriah
PWI Kubar Minta Bangun Kemitraan yang Baik dengan Pemkab
Bupati FX Yapan Apresiasi Baik PWI Kutai Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Senin, 9 Desember 2024 - 17:41 WIB

DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:17 WIB

Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB