4 Orang Penjual Miras Tak Berizin Divonis Denda 3 Juta Subsider 7 Hari Kurungan

- Admin

Kamis, 1 Maret 2018 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Penjual Miras

Suasana Sidang Penjual Miras

SENDAWAR, wartakubar.id

Pengadilan Negeri Kutai Barat membacakan putusan hukuman terhadap 4 orang penjual minuman keras(Miras) dengan hukuman Denda sebesar Rp 3 juta Subsider 7 Hari Kurungan. Putusan ini dibacakan pada acara sidang yang digelar Kamis(1/3/2017) di ruang sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Humas Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hario Purwo Hantoro SH MH menyampaikan,” Agenda Sidang pertama telah dilakukan pada Senin(26/2/2018) yakni dengan acara membacakan tuntutan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi terdakwa, tuntutan dan pembelaan terdakwa. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum terhadap ke-empat orang ini yakni 1(satu) bulan kurungan, Denda Rp 5 juta, Subsider 7 Hari Kurungan. Kemudian pada hari ini Kamis(1/3/2018) Majelis Hakim akhirnya mengambil Putusan Hukuman Denda sebesar Rp 3 Juta Subsider 7 Hari Kurungan,” ucap Hario Purwo Hantoro SH MH yang juga pernah berdinas di Pengadilan Negeri Kelas II Nunukan.

Baca Juga :  Banjir Disertai Longsor Landa Wilayah Di Jawa, Puluhan Ribu Rumah Terendam Banjir

Acara Sidang berlangsung dengan tertib dengan Hakim Ketua, I Putu Suyoga SH MH, Hakim Anggota I Alif Yunan Noviari SH, Hakim Anggota II Hario Purwo Hantoro SH MH dan Jaksa Penuntut umum Bernard Simanjuntak.

Humas PN Kubar: Hario Purwo Hantoro SH MH

Baca Juga :  Kakek Mateh Ditemukan Tak Bernyawa

Lebih lanjut disampaikannya, terhadap ke-empat orang ini yakni Yohanes Setiawan Bin Sodar, Makmur Sitorus, Farida Binti Jafar dan Manosor Manurung, didakwa telah melanggar Peraturan Daerah(Perda) No 8 Tahun 2009, Tentang Penertiban Peredaran dan pengawasan penjualan minuman keras atau beralkohol di wilayah Kabupaten Kutai Barat yaitu Pasal 19 ayat 1 junto Pasal 3 ayat 1 dengan ancaman kurungan selama 6(enam) bulan kurungan, jelasnya.

” Terhadap putusan ini apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan ini, maka duberi waktu selama 7(Tujuh hari) setelah pembacaan putusan” pungkasnya.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB