4 Orang Penjual Miras Tak Berizin Divonis Denda 3 Juta Subsider 7 Hari Kurungan

- Admin

Kamis, 1 Maret 2018 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Penjual Miras

Suasana Sidang Penjual Miras

SENDAWAR, wartakubar.id

Pengadilan Negeri Kutai Barat membacakan putusan hukuman terhadap 4 orang penjual minuman keras(Miras) dengan hukuman Denda sebesar Rp 3 juta Subsider 7 Hari Kurungan. Putusan ini dibacakan pada acara sidang yang digelar Kamis(1/3/2017) di ruang sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Humas Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hario Purwo Hantoro SH MH menyampaikan,” Agenda Sidang pertama telah dilakukan pada Senin(26/2/2018) yakni dengan acara membacakan tuntutan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi terdakwa, tuntutan dan pembelaan terdakwa. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum terhadap ke-empat orang ini yakni 1(satu) bulan kurungan, Denda Rp 5 juta, Subsider 7 Hari Kurungan. Kemudian pada hari ini Kamis(1/3/2018) Majelis Hakim akhirnya mengambil Putusan Hukuman Denda sebesar Rp 3 Juta Subsider 7 Hari Kurungan,” ucap Hario Purwo Hantoro SH MH yang juga pernah berdinas di Pengadilan Negeri Kelas II Nunukan.

Baca Juga :  Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU

Acara Sidang berlangsung dengan tertib dengan Hakim Ketua, I Putu Suyoga SH MH, Hakim Anggota I Alif Yunan Noviari SH, Hakim Anggota II Hario Purwo Hantoro SH MH dan Jaksa Penuntut umum Bernard Simanjuntak.

Humas PN Kubar: Hario Purwo Hantoro SH MH

Baca Juga :  Libatkan 272.886 Personel Polri, Operasi Mantap Brata 2018 Di Mulai

Lebih lanjut disampaikannya, terhadap ke-empat orang ini yakni Yohanes Setiawan Bin Sodar, Makmur Sitorus, Farida Binti Jafar dan Manosor Manurung, didakwa telah melanggar Peraturan Daerah(Perda) No 8 Tahun 2009, Tentang Penertiban Peredaran dan pengawasan penjualan minuman keras atau beralkohol di wilayah Kabupaten Kutai Barat yaitu Pasal 19 ayat 1 junto Pasal 3 ayat 1 dengan ancaman kurungan selama 6(enam) bulan kurungan, jelasnya.

” Terhadap putusan ini apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan ini, maka duberi waktu selama 7(Tujuh hari) setelah pembacaan putusan” pungkasnya.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Foto Bersama Menag RI Nasaruddin Umar, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Kegiatan Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Hut PP Assalam Arya Kemuning Kutai Barat.

Advertorial

Kutai Barat Jadi Teladan Kerukunan dalam Keberagaman

Sabtu, 4 Jul 2026 - 22:18 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!