Caption : Enam pengguna narkotika jenis sabu saat jalani asesmen di BNN Kaltim, Senin (24/11/2025) (dok-BNK Kubar).
Sendawar, wartakubar.id – Berdasarkan kesepakatan bersama antar Kodim 0912 Kutai Barat (Kubar) dan Kepolisian Polres Kubar, enam orang penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, resmi diserahkan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Samarinda, Senin (24/11/2025).
Penangkapan dan Asesmen setelah dilakukan penggerebekan oleh Satuan Unit Intel Kodim 0912 Kubar dan Badan Intelijen Negara (BIN), pada Rabu 19 November 2025 di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
Terduga enam pelaku penyalahgunaan narkoba akan menjalani asesmen (penilaian) oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari unsur hukum, medis, dan psikolog.
Rekomendasi Tim TAT akan menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengedar.
Mereka juga merekomendasikan jenis dan durasi rehabilitasi yang diperlukan.
Seperti diberita sebelumnya, enam orang ini satu diantaranya wanita berinisial MS (27). Sementara lima pria lainnya yakni FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33) dan AF (30).
“Penyerahan enam orang tersebut, merupakan hasil gelar perkara di Mapolres Kubar. Sehingga membuahkan hasil kesepakatan seluruh penyalahguna akan menjalani asesmen di BNN Kaltim. Langkah berikutnya tinggal menjalankan rehabilitasi. Harapannya upaya ini bisa menekan penyalahgunaan narkoba di Bumi Sendawar Tanaa Purang Negiman,” ujar Jamidi, Senin (24/11/2025).
Jamidi juga menegaskan, asesmen yang muaranya rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan pemulihan.
Para penyalahguna diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi lebih stabil, sehat, dan bebas narkoba. Ia juga memastikan, seluruhnya akan ditangani di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim di Tanah Merah, Samarinda.
“Hasil tes urine menunjukkan para pelaku positif menggunakan narkotika. Intinya, keputusan untuk merehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba oleh BNN Kaltim adalah langkah yang tepat sesuai dengan kerangka hukum dan pendekatan kesehatan masyarakat yang berlaku di Indonesia,” jelas Jamidi.
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kaltim, Iwan Setyawan memastikan seluruhnya akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, pihaknya telah melakukan screening dan asesmen medis ke enam orang tersebut.
Sehingga mereka harus menjalani layanan rehabilitasi rawat inap mulai 3 hingga 6 bulan kedepan.
“Nanti juga disusul tahap pascarehabilitasi yang wajib diikuti. Tahap ini dinilai krusial untuk mencegah kekambuhan. Tanpa pascarehabilitasi, potensi kambuh bisa mencapai 75 persen. Tapi kalau ikut semua tahapan, risikonya turun menjadi sekitar 35 persen. Petugas juga melakukan home visit untuk memastikan peserta mampu bertahan di lingkungan sosial tanpa kembali menggunakan narkoba,” pungkasnya.
(Red)




















Users Today : 325
Users Yesterday : 867
This Month : 20820
This Year : 144868
Total Users : 149261
Views Today : 558
Total views : 415736
Who's Online : 4

