Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

- Admin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, wartakubar.id – Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang. Agenda strategis tersebut berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di Lemo Hotel, Banten, dengan fokus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting, termasuk Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., serta jajaran pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang. Forum koordinasi tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa dalam mengawal pengelolaan anggaran desa secara profesional.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak dirancang sebagai alat untuk mencari kesalahan aparatur desa. Program tersebut justru menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para pengelola anggaran desa.

“Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara yang memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa agar dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Prof. Reda dalam sambutannya.

Prof. Reda juga menjelaskan bahwa jaksa menjalankan fungsi preventif melalui pendampingan hukum yang melekat kepada perangkat desa. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kelalaian administrasi maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.

“Program Jaga Desa memegang peran vital dalam menjaga perangkat desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” tambah Prof. Reda.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memberikan apresiasi atas pelaksanaan Program Jaga Desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Kehadiran jaksa sebagai mitra konsultasi hukum dinilai mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pendampingan hukum dari Kejaksaan juga diyakini mampu meningkatkan keberanian serta kepercayaan diri para kepala desa dalam mengeksekusi berbagai program strategis pembangunan. Upaya tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sejalan dengan komitmen pemerintah pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Program Jaga Desa. Kejati Banten juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan ABPEDNAS dalam mendampingi pemerintahan desa.

Kejaksaan Tinggi Banten membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum. Kolaborasi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan hukum berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa demi masa depan Banten yang lebih maju.

(Muhammad Fadhli)

Baca Juga :  Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang

Berita Terkait

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:22 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:25 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:29 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!