Operasi Antik Mahakam 2020, Satreskoba Polres Kubar Ringkus 5 Tersangka

- Admin

Jumat, 30 Oktober 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.com

Dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2020 sejak 15 Hingga 30 Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) telah berhasil meringkus 5 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Dari ke-lima tersangka itu, berhasil diamankan sebanyak 2,6 gram narkotika jenis sabu. Masing-masing dari tersangka (AW) sejumlah 6 poket kecil seberat 1,4 gram. Kemudian 1 poket kecil sabu seberat 0,6 gram dari tangan tersangka (ZFG).

Berikutnya, 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (SA). 1 poket kecil seberat 0,2 gram dari tangan (CC), dan 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (MH).

Kapolres Kubar AKBP. Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar AKP. Simon Tammu dan Ps.Kasubag Humas Polres Kubar Iptu.Andreas TP dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan menyampaikan,

Baca Juga :  Astaga!!! Puluhan Mobil Bodong Keliaran di Kubar, Tujuh Telah Diamankan Polisi

“Kelima kasus tersebut dilakukan melalui proses sidik dengan berbagai barang bukti. Kasus ini kebanyakan didapati pengguna narkoba. Jadi sulit untuk mendapatkan barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap Kapolres, Jumat (30/10/2020) di Mapolres Kubar.

Lanjut Kapolres menerangkan, informasi yang diterima dari Kasat Narkoba bahwa barang haram itu berasal dari Kaltara, masuk melalui jalur darat berau, sampai ke Balikpapan atau Samarinda barulah narkoba itu dipecah-pecah dalam bentuk-bentuk poket kecil. Jadi di wilayah hukum Kubar dan mahulu barang bukti narkoba yang bisa diamankan tidak lebih dari 5 gram.

Namun demikian, mengingat kasus narkoba merupakan musuh bangsa dan menjadi program nasional untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prassetyo yang pernah bertugas sebagai Danyon Brimob Kaltara ini menegaskan pihaknya tetap berupaya untuk melakukan penegakan hukum, menjalankan tugas untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kejari Pelalawan Tangkap Dua ASN Terkait Kasus Cetak Sawah Di Teluk Meranti

“Ke-lima tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubar, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Irwan.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap ke-lima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak 10 miliar.

# hen #

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan

Rabu, 17 Jun 2026 - 06:40 WIB

Sesi Foto Bersama Saat Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Barong Tongkok Periode 2026-2031.

Seni Dan Budaya

Pengurus Adat Sekolaq Oday Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:37 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!