Operasi Antik Mahakam 2020, Satreskoba Polres Kubar Ringkus 5 Tersangka

- Admin

Jumat, 30 Oktober 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.com

Dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2020 sejak 15 Hingga 30 Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) telah berhasil meringkus 5 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Dari ke-lima tersangka itu, berhasil diamankan sebanyak 2,6 gram narkotika jenis sabu. Masing-masing dari tersangka (AW) sejumlah 6 poket kecil seberat 1,4 gram. Kemudian 1 poket kecil sabu seberat 0,6 gram dari tangan tersangka (ZFG).

Berikutnya, 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (SA). 1 poket kecil seberat 0,2 gram dari tangan (CC), dan 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (MH).

Kapolres Kubar AKBP. Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar AKP. Simon Tammu dan Ps.Kasubag Humas Polres Kubar Iptu.Andreas TP dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan menyampaikan,

Baca Juga :  Polisi Amankan Tersangka DiDuga Palsukan Surat Hasil Swab Antigen

“Kelima kasus tersebut dilakukan melalui proses sidik dengan berbagai barang bukti. Kasus ini kebanyakan didapati pengguna narkoba. Jadi sulit untuk mendapatkan barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap Kapolres, Jumat (30/10/2020) di Mapolres Kubar.

Lanjut Kapolres menerangkan, informasi yang diterima dari Kasat Narkoba bahwa barang haram itu berasal dari Kaltara, masuk melalui jalur darat berau, sampai ke Balikpapan atau Samarinda barulah narkoba itu dipecah-pecah dalam bentuk-bentuk poket kecil. Jadi di wilayah hukum Kubar dan mahulu barang bukti narkoba yang bisa diamankan tidak lebih dari 5 gram.

Namun demikian, mengingat kasus narkoba merupakan musuh bangsa dan menjadi program nasional untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prassetyo yang pernah bertugas sebagai Danyon Brimob Kaltara ini menegaskan pihaknya tetap berupaya untuk melakukan penegakan hukum, menjalankan tugas untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Polres Kubar Bekuk Tiga Pemilik Sabu di Jempang

“Ke-lima tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubar, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Irwan.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap ke-lima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak 10 miliar.

# hen #

Berita Terkait

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB