Sendawar, wartakubar.id-Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, Polda Kaltim kembali menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
Terbukti, Jajaran Unit Reskrim Polsek Bentian Besar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (3/5/2026).
Kapolsek Bentian Besar, IPTU Nelson Eddy Bojoh, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan seorang tersangka pria berinisial S (28).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 pocket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan rincian 12 pocket dibungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang dan 1 pocket lainnya dibungkus plastik klip bening berukuran kecil.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bentian Besar. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di sini,” tegas IPTU Nelson saat dikonfirmasi di Mapolsek Bentian Besar pada Minggu (4/5/2026).
Ia menambahkan, operasi dilakukan secara terukur setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun bunyi pasal yang dipersangkakan yaitu,
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu-sabu”, ungkapnya tegas.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun.
IPTU Nelson Eddy Bojoh mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.
Pria berdarah Manado ini juga mengimbau kepada seluruh warga Bentian Besar untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Ini perang kita bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Jika ada informasi sekecil apapun, segera laporkan ke kami,” tutupnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bentian Besar guna proses hukum lebih lanjut.
(Red)





















Users Today : 81
Users Yesterday : 359
This Month : 1285
This Year : 81404
Total Users : 260673
Views Today : 111
Total views : 644787
Who's Online : 10