Jual Togel, Warga Bangun Sari Inipun Dibekuk Polisi

- Admin

Rabu, 24 Oktober 2018 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Bandar Togel Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Kubar / WARTAKUBAR/ HENRY SITUMORANG

Foto: Tersangka Bandar Togel Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Kubar / WARTAKUBAR/ HENRY SITUMORANG

SENDAWAR, wartakubar.id-Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) berhasil mengamankan seorang Bandar Togel(Toto Gelap) dengan inisial PI(58)  warga Kampung Bangun Sari RT 004, Kecamatan Linggang Bigung dengan inisial PI(58).

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Kade Sutha menyampaikan,”Tersangka diamankan dirumahnya sendiri pada Kamis 18 Oktober 2018 setelah anggota opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli Kupon Judi Togel, kemudian setelah anggota memastikan bahwa rumah tersebut adalah rumah tersangka akhirnya anggota mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Sutha kepada Wartawan saat memberikan keterangan pers, Rabu(24/10/2018) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pendeta Di Muara Pahu Dihukum 10 Tahun Penjara

Menurut keterangan yang dihimpun tersangka merupakan Bandar judi kupon togel sudah beroperasi selama dua bulan dan menggunakan modal sendiri. Tersangka juga tergolong berani dengan menjual kupon putih secara langsung di rumahnya dan judi togel ini mengikuti dari Singapura, katanya.

Foto: Kasat Reskrim Polres Kubar Saat Memberikan Keterangan Pers / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengumpulkan, satu buah buku tafsir mimpi, satu lembar kertas rekapan, lima bandel kertas kupon togel, tiga lembar patio, satu buah stabile boss warna biru, tujuh buah pulpen, satu buah Handphone merk Nokia warna biru, Uang tunai sebanyak Rp.7.667.000. selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kubar untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Tragis, Truk Sawit Tabrak 4 Pelajar, 3 Meninggal Dunia 1 Kritis

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10(sepuluh) tahun.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kubar agar menjauhkan diri dari setiap praktek perjudian, karena hal ini merupakan penyakit masyarakat. Apabila menemukan praktek perjudian di lingkungan masyarakat diharapkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Kasat Reskrim.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Plang TK Negeri Barong Tongkok dengan nilai Anggaran Rp.10 Juta.

Pendidikan

Disdik Kubar Banderol Plang TK Negeri Rp.10 Juta

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:26 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Inspektorat Mahulu Fokus Tingkatkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:15 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Rapat Pleno Rekap Suara PSU Mahulu, Tegaskan Demokrasi Bersih

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:00 WIB