Inspektur Inspektorat: Utamanya Pembinaan dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

- Admin

Jumat, 18 Juni 2021 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.co

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Robertus Bellarminus Bely Djunedi Widodo, SE, MM CFra mengatakan, bahwa sejumlah 240 atau 250 yang pernah disampaikannya itu merupakan temuan rekomendasi hasil audit Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa atau kampung sejak 2015 sampai 2020. Jumlah temuan atau rekomendasi itu merupakan hasil audit, Bukan jumlah desa atau kampung yang diaudit. Hal itu disampaikannya kepada Warta Kubar.com, Kamis (17/6/2021) di ruang kerjanya.

Pejabat auditor yang pernah bertugas di Propinsi DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa temuan atau rekomendasi pengelolaan keuangan desa atau kampung terbagi dua yaitu, sifatnya administrasi dan yang sifatnya terdapat nilai rupiahnya (kerugian keuangan negara).

“Jika masih kearah administrasi maka dapat dilakukan pembinaan saja. Namun jika arahnya terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka dilimpahkan atau kerjasama ke Aparat Penegak Hukum (APH) kalau memang terbukti. Utamanya sebenarnya dilakukan pembinaan dan penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Nah, sambunya lagi menerangkan bahwa temuan itu kebanyakan karena terdapat kesalahan administrasi. Jadi nanti pola rekomendasi yang dilakukan ialah pembinaan, pengembalian kembali, dokumentasi pertanggung jawaban, kelengkapan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian juga pemberian rekomendasinya dapat dilakukan pemberian teguran.

Baca Juga :  BNNP Kaltim Gelar Sosialisasi Inpres RI Nomor 6 Tahun 2018 Di Kubar

“Jadi hasil rekomendasi itu bukan jumlah kampung. Kan lucu, jumlah kampungnya saja 190, masak temuannya  240 atau lebih kalau dianggap temuan untuk masing-masing kampung kan sudah melebihi dari jumlah kampung. Jadi hanya ada sekitar 67 atau lebih kampung yang diperiksa lalu temuannya terdapat 240 atau lebih yang terdiri dari kesalahan administrasi dan pengembalian keuangan yang sebagian besar sudah dikembalikan.” jelas Bely.

Menurutnya penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat mencapai Rp 2 miliar lebih dana kampung. Kemudian dananya dikembalikan ke kas kampung, karena memang uang itu milik kampung yang sesuai dengan ketentuan berupa silpa sehingga dapat direncanakan untuk kegiatan yang lain.

“Jadi saya tegaskan dan klarifikasi bahwa 240 atau lebih temuan itu bukan jumlah kampung. Dalam satu kampung bisa terdapat 5  temuan administrasi, 3 pengembalian keuangan. Kan pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya keuangan kampung, namun ada aset, pencatatan, kelengkapan pembukuan, sudah gunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) atau belum, tata kelola pemerintahannya,  jadi pemeriksaan  tidak hanya seputar keuangan kampung saja,”  tandasnya.

Baca Juga :  ASN Kubar Terjerat Hukum, Bupati FX Yapan: Kita Hormati Proses Hukum

Kepala Inspektorat Daerah Kubar ini  menambahkan jika terdapat ketidakmampuan dalam penyusunan Rencana Anggran Biaya (RAB) dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADK) oleh aparatur kampung, maka perlu dilakukan pembinaan secara teknis dan berkala oleh pendamping kampung. Seperti jika terdapat kelebihan anggaran  dari RAB, maka harus disetor kembali ke kas kampung.

“Sebenarnya pihak Kecamatan seharusnya dapat melakukan pembinaan aparatur kampung dengan melakukan pertemuan secara berkala sedikitnya 3 bulan sekali yang bertujuan untuk membahas pengelolaan keuangan kampung. Camat itu kan Bupati di wilayah kerjanya, maka dengan itu punya tanggung jawab mengawasi jajarannya termasuk para petinggi maupun aparat kampung,” bebernya.

“Saya selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kuba melalui media ini menegaskan terkait dengan adanya pernyataan pihak tertentu yang menyatakan bahwa pihak Inspektorat dapat diintervensi dengan perlakuan oleh pihak yang diaudit khususnya para petinggi maupun aparat kampung.  Saya tegaskan bahwa tidak ada ruang untuk mengintervensi pihak inspektorat saat melakukan audit. Buktinya terdapat temuan dalam pemeriksaan keuangan kampung,” pungkasnya menutup wawancara.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan
Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar
Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026
Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan
Dishub Kutai Barat Susun Dokumen ANDALALIN Pelabuhan Royoq
Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:11 WIB

Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:58 WIB

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:31 WIB

Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 18:59 WIB

Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:50 WIB

Rapimnas ABPEDNAS 2025 Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!