Bapenda Kaltim UPTD Kubar Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kubar

- Admin

Minggu, 5 September 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Acara Penandatanganan Kerjasama Bapenda Kaltim UPTD Kubar Dengan Kejari Kubar

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Guna melanjutkan kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang kini hampir menginjak 10 tahun lamanya. Badan Pendapatan Daerah Provinsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kubar atau yang dikenal dengan Samsat Kubar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (1/9/2021) di Kantor Kejari Kubar.

Penandatanganan perpanjangan MoU tersebut merupakan salah satu langkah dalam membantu Samsat Kubar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor. Terutamanya dalam kegiatan pendampingan hukum penyelesaian penunggakan pajak kendaraan bermotor di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Baca Juga :  Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

“Kita harapkan perpanjangan MoU ini juga bisa semakin meningkatkan sinergitas serta berdampak dengan peningkatan pendapatan daerah untuk sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD Wilayah Kubar, H. Akhmad Sarkawi pada, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti menuturkan, Bahwasanya Kejari Kubar selalu siap jika diminta bantuan pendampingan hukum. Namun tetap saja, pendampingan tersebut ada beberapa hal yang memang mesti diperhatikan. Jadi, ini semacam payung hukum terhadap kegiatan yang akan dilakukan. Ada dua kegiatan, formal dan informal,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Untuk kegiatan informal, koordinasi dan sinergitas yang dilakukan misalnya dalam kegiatan sosialisasi ataupun kegiatan lainnya. Namun secara formal, harus disertai dengan surat kuasa khusus dalam melaksanakan pendampingan hukum.

“Surat kuasa khusus ini dalam hal hal tertentu. Misalnya ada terjadi penunggakan pajak, jadi nanti ada surat kuasa khusus yang dimaksudkan untuk membantu penagihannya. Sejak tahun 2020 kemarin sudah ada beberapa yang memang kita bantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga akhirnya selesai dan terbayarkan. Dan masih ada juga beberapa yang hingga kini masih berproses,” tandasnya.

 (HMS36)

 

Berita Terkait

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial
Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan
Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker
Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat
DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Pengurus Asosiasi Seni Kutai Barat Dilantik, Bupati Dorong Pembinaan Seniman Muda hingga Kampung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WIB

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama

Rabu, 2 September 2026 - 10:44 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

Selasa, 1 September 2026 - 18:52 WIB

DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:17 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!