Bapenda Kaltim UPTD Kubar Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kubar

- Admin

Minggu, 5 September 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Acara Penandatanganan Kerjasama Bapenda Kaltim UPTD Kubar Dengan Kejari Kubar

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Guna melanjutkan kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang kini hampir menginjak 10 tahun lamanya. Badan Pendapatan Daerah Provinsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kubar atau yang dikenal dengan Samsat Kubar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (1/9/2021) di Kantor Kejari Kubar.

Penandatanganan perpanjangan MoU tersebut merupakan salah satu langkah dalam membantu Samsat Kubar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor. Terutamanya dalam kegiatan pendampingan hukum penyelesaian penunggakan pajak kendaraan bermotor di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Baca Juga :  Sekda Mahulu Hadiri Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pemilu 2024 se-Kaltim

“Kita harapkan perpanjangan MoU ini juga bisa semakin meningkatkan sinergitas serta berdampak dengan peningkatan pendapatan daerah untuk sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD Wilayah Kubar, H. Akhmad Sarkawi pada, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti menuturkan, Bahwasanya Kejari Kubar selalu siap jika diminta bantuan pendampingan hukum. Namun tetap saja, pendampingan tersebut ada beberapa hal yang memang mesti diperhatikan. Jadi, ini semacam payung hukum terhadap kegiatan yang akan dilakukan. Ada dua kegiatan, formal dan informal,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Akses Jalan Intu Lingau Semakin Baik

Untuk kegiatan informal, koordinasi dan sinergitas yang dilakukan misalnya dalam kegiatan sosialisasi ataupun kegiatan lainnya. Namun secara formal, harus disertai dengan surat kuasa khusus dalam melaksanakan pendampingan hukum.

“Surat kuasa khusus ini dalam hal hal tertentu. Misalnya ada terjadi penunggakan pajak, jadi nanti ada surat kuasa khusus yang dimaksudkan untuk membantu penagihannya. Sejak tahun 2020 kemarin sudah ada beberapa yang memang kita bantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga akhirnya selesai dan terbayarkan. Dan masih ada juga beberapa yang hingga kini masih berproses,” tandasnya.

 (HMS36)

 

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024
Pemkab Kubar Buka Pra PEDA Petani Nelayan 2024
Langkah Strategis Kembangkan Konvensi Hak Anak
Puncak HUT RI ke-79 Kampung Belempung Ulaq Berlangsung Meriah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:56 WIB

Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar

Senin, 9 Desember 2024 - 17:41 WIB

DP2KBP3A Gelar Audit Stunting Tahap Dua 2024

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB