Bapenda Kaltim UPTD Kubar Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kubar

- Admin

Minggu, 5 September 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Acara Penandatanganan Kerjasama Bapenda Kaltim UPTD Kubar Dengan Kejari Kubar

SENDAWAR, Warta Kubar.Com

Guna melanjutkan kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang kini hampir menginjak 10 tahun lamanya. Badan Pendapatan Daerah Provinsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kubar atau yang dikenal dengan Samsat Kubar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (1/9/2021) di Kantor Kejari Kubar.

Penandatanganan perpanjangan MoU tersebut merupakan salah satu langkah dalam membantu Samsat Kubar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor. Terutamanya dalam kegiatan pendampingan hukum penyelesaian penunggakan pajak kendaraan bermotor di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Baca Juga :  Bupati FX.Yapan Undang Wartawan Rilis Soal Lelang Proyek

“Kita harapkan perpanjangan MoU ini juga bisa semakin meningkatkan sinergitas serta berdampak dengan peningkatan pendapatan daerah untuk sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD Wilayah Kubar, H. Akhmad Sarkawi pada, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti menuturkan, Bahwasanya Kejari Kubar selalu siap jika diminta bantuan pendampingan hukum. Namun tetap saja, pendampingan tersebut ada beberapa hal yang memang mesti diperhatikan. Jadi, ini semacam payung hukum terhadap kegiatan yang akan dilakukan. Ada dua kegiatan, formal dan informal,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti.

Baca Juga :  JPKP Kubar: Dana Desa Harus Transparan

Untuk kegiatan informal, koordinasi dan sinergitas yang dilakukan misalnya dalam kegiatan sosialisasi ataupun kegiatan lainnya. Namun secara formal, harus disertai dengan surat kuasa khusus dalam melaksanakan pendampingan hukum.

“Surat kuasa khusus ini dalam hal hal tertentu. Misalnya ada terjadi penunggakan pajak, jadi nanti ada surat kuasa khusus yang dimaksudkan untuk membantu penagihannya. Sejak tahun 2020 kemarin sudah ada beberapa yang memang kita bantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga akhirnya selesai dan terbayarkan. Dan masih ada juga beberapa yang hingga kini masih berproses,” tandasnya.

 (HMS36)

 

Berita Terkait

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS
Pemkab Kutai Barat dan PT BISM Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Marimun-Muara Batuq
Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat
Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan
Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar
Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026
Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Kamis, 2 April 2026 - 15:48 WIB

Pemkab Kutai Barat dan PT BISM Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Marimun-Muara Batuq

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:18 WIB

Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:11 WIB

Miris, Kerusakan Jalan Nasional di Kutai Barat Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:58 WIB

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Berita Terbaru

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!