Polsek Samarinda Kota Ringkus Dua Pria Pemilik Narkoba

- Admin

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, WARTA KUBAR.Com-Polsek Samarinda Kota – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), 114 Ayat (2) diwilkum Polsek Samarinda Kota.Jumat (29/9/23).

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama AS (23) BB 2 (dua) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,35 dan 0,50 gram bruto. dan HR (39) dan barang bukti berupa 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,88 gram bruto, 1 (satu) Unit HP OPPO A9 warna Marine Green (Hijau).,4 (empat) Lembar Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). berhasil ditangkap dijalan Sultan Sulaiman (Pelita 3) Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Tinjau Lokasi Asrama Polres dan Mako Brimob

BACA JUGA : Bahas Ekonomi Ummat, Diskop UKM dan DMI Kukar Gelar Dialog Interaktif

Kepada Polisi, Pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang bernama (I) als (A) yang kini jadi DPO Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa ungkap peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Operasi Zebra Mahakam 2022 Selama 14 Hari

“Setelah itu anggota melakukan introgasi singkat terhadap pelaku, lalu pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari sdr.(HR) yang tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan (HR) lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis sabu-sabu” Tambahnya.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek. *

BACA JUGA : RPJMD 2021-2026 Pemkab Kukar Komitmen Untuk Makmurkan Masjid

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

error: Jangan Copas Ya .!!