Penandatanganan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif DPRD
SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Paripurna XIX Masa Sidang III Tahun 2023 dengan Agenda Pendapat Akhir Pemerintah dan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Senin (20/11/2023).
Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Ridwai didampingi oleh Wakil Ketua I H.Aula dan H.Zainuddin Thaib.
Mengawali paripurna itu Sekretaris DPRD Kubar, Rinatang membacakan jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 22 orang dan dinyatakan telah memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kubar Ridwai mengatakan, beberapa waktu lalu DPRD telah menyampaikan nota raperda inisiatif kepada pemerintah, Sehingga kini akan mendengarkan pendapat pemerintah terhadap raperda inisiatif DPRD.
Baca Juga : Pemkab Kutai Barat Terus Berupaya Melanjutkan Pembangunan Jembatan ATJ di Kecamatan Melak
Upaya Pengembangan Pariwisata, Dispar Kutai Barat Gelar Pelatihan Pemandu Wisata
Sementara itu Bupati Kutai Barat FX.Yapan dalam hal ini didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Ayonius menyebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa setiap rancangan raperda dapat berasal dari pemerintah dan DPRD.
Ayonius menyampaikan, Tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang disetujui pengesahannya oleh pemerintah diantaranya, Penyelenggaraan fasilitas pembangunan kebun masyarakat, Divestasi saham peusahaaan pertambangan di daerah dan penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kutai Barat.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan normatif dan yuridis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pungkas Ayonius.
(Advertorial/Diskominfo Kubar)















Users Today : 216
Users Yesterday : 381
This Month : 1846
This Year : 125831
Total Users : 305100
Views Today : 379
Total views : 719260
Who's Online : 3


