Berkas Lengkap, Polres Kubar Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Sirau Mahakam Ulu

- Admin

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Empat tersangka dugaan korupsi dana desa Kampung Sirau Kabupaten Mahakam Ulu Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com – Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Polres Kutai Barat melalui penyidik tipidkor menyerahkan tersangka berikut Barang Bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dengan tersangka YH, BDT, OI dan MB yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi’ Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi,S.H mengatakan, Sebanyak 24 Saksi dan 2 Saksi Ahli telah di lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik .

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, didapati kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bankeu Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp 978.445.124,17.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Ibu Kandung Amelia Sari Tersangka Penganiayaan

Dari hasil penyidikan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubar juga menemukan adanya penggunaan uang kegiatan tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Hal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA : Polres Kutai Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Mahakam 2023

Viral di Medsos Tindak Kekerasan Fisik Ajudan Bupati Kubar FX Yapan Dengan Supir Truk CPO Berakhir Damai

Dalam perjalanan perkara ini, Penyidik berhasil melakukan penyelamatan dan penyitaan uang negara senilai Rp 459 405 000 , 1 Unit Sepeda Motor, 2 Bidang Tanah dan 2 Bangunan sarang burung wallet serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polres Kubar Amankan Tiga Pelaku Pengetap BBM

Atas perbuatan kejahatan tersebut para tersangka diancam dengan Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan terhitung Sejak 21 Desember 2023 Berkas perkara tersangka dan Barang Bukti telah di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

HUMAS POLRES KUTAI BARAT

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kalimantan Timur H.Seno Aji Bersama Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Penyerahan Piala Bergilir PEDA XI KTNA Kaltim 2025.

Pertanian dan Perkebunan

Kutai Barat Raih Juara Umum PEDA XI KTNA Kaltim 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ketua SMSI Samarinda Arditya Abdul Azis

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:41 WIB