Hendrikus Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Sesama Tahanan, Pihak Keluarga Serahkan Kepada Proses Hukum

- Admin

Rabu, 4 Mei 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo Didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Parsaulian Sirait Dan Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Jumadi Saat Gelar Pers Release Rabu (4/5/2022)

Sendawar, Warta Kubar.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan lima orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap  tahanan alm Hendrikus Pratama (41) warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok hingga akhirnya meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Parsaulian Sirait dan Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Jumadi saat gelar  press rilis, Rabu (4/5/2022) di Mapolres Kubar.

Adapun kelima tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial, RM, RS, BS, RF dan JL.

Kepada wartawan Yusuf Sutedjo menerangkan, kelima tahanan ini kemudian ditetapkan kembali menjadi tersangka dengan perkara baru yakni penganiayaan atau pengeroyokan terhadap tahanan yang meninggal dunia alm Hendrikus Pratama (41) dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.

“Hukuman terhadap kelima tersangka penganiayaan ini akan ditambahkan dari sangkaan perbuatan pidana sebelumnya, ” terang Yusuf

“Nanti kita lihat teknisnya, apakah setelah menjalani hukuman kasus semula, Kelima tersangka akan dicokok guna menjalani proses hukuman perbuatan penganiayaan terhadap alm Hendrikus, ” Bebernya menjelaskan.

Baca Juga :  Kapolres Tindaklanjuti Operasi Anti Preman di Wilkum Kubar dan Mahulu

Yusuf Sutejo menegaskan,  tidak ada keterlibatan petugas jaga atas terjadinya penganiayaan terhadap tahanan kasus ilegal BBM subsidi tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal yang melibatkan Propam Polda Kaltim.

“Telah dilakukan pemeriksaan  Propram Polres Kubar maupun Propam Polda Kaltim perihal penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” ucap Yusuf Sutejo.

Sanksi disiplin menanti   setiap anggota kepolisian yang  lalai saat bertugas akan disidang kode etik kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap).

Menurut Yusuf Sutejo mengungkapkan, Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan kegiatan olahraga.

“Jadi ada  perpeloncoan bagi tahanan baru, jadi kelima tersangka ini ada peran masing-masing melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap alm Hendrikus hingga jatuh sakit lalu meninggal dunia di rumahnya beberapa waktu lalu, ” ungkap Yusuf Sutejo.

Berkaca dari peristiwa ini Yusuf Sutejo mengajak   keluarga korban Hendrikus maupun masyarakat di wilayah hukum Kutai Barat agar menjaga kondusifitas kamtibmas.

Baca Juga :  Polsek Long Iram Ringkus Pria Pencuri Perhiasan Emas

“Mari Percayakan proses hukum ini kepada Polri. Proses hukum ini merupakan atensi Bapak Kapolda Kaltim,” tandasnya.

BERITA TERKAIT : Dinilai Janggal, Kematian Hendrikus Diduga Kuat Akibat Penganiayaan

Adik Ipar Alm Hendrikus, Tomi dan Tokoh Masyarakat Barong Tongkok Wilhelmus Saat Wawancara Awak Media

Sementara itu, Perwakilan keluarga alm Hendrikus Pratama mengapresiasi langkah cepat dan serius yang dilakukan Polda Kaltim dan Polres Kubar.

“Kami keluarga tetap mempercayakan proses hukum yang berlaku. Silakan dilanjutkan. Dan kami tetap apresiasi kinerja dari Polda dan Polres,” ucap Tommy, adik ipar Alm Hendrikus.

Senada juga disampaikan Wilhemus, tokoh masyarakat Barong Tongkok yang juga keluarga dekat almarhum Hendrikus Pratama. Dia meminta dengan tegas agar polisi benar-benar serius mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kejar siapa pelakunya, proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika ada oknum kepolisian yang tersangkut masalah ini, proses hukum bila perlu sampai dilakukan tindakan pemecatan,” ujar Wilhelmus di Mapolres Kubar.

Wilhemus juga meminta dengan tegas agar para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dihukum seberat-beratnya.

“Karena ini adalah perbuatan yang tidak berprikemanusiaan. Jadi hari ini saya mengutuk keras pelaku tindak kriminal yang dilakukan dalam tahanan. Saya tetap mengawal proses ini hingga tuntas, ” pungkasnya.

# hen #

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Senin, 16 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB