Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Intu Lingau

- Admin

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat Polda Kaltim menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau beberapa waktu yang lalu.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lancar dan tersangka dengan inisial R pun tampak kooperatif pada Selasa 9 Januari 2024.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H, didampingi Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim,S.Tr.K., beserta anggota Satreskrim Polres Kubar.

Ajun Komisaris Besar Polisi Kade Budiyarta S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP. Asriadi,S.H.,M.H., menerangkan adapun pelaksanakan rekontruksi tersebut merupakan peristiwa tindak pidana pembunuhan  yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Polsek Long Iram Ringkus Pria Pencuri Perhiasan Emas

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut.

Dalam adegan tersebut menjelaskan, bagaimana dan apa motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka, ucap Kasat Reskrim Asriadi.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka kepada korban.” terang Kasat Reskrim

Baca Juga :  Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun dalam adegan rekontruksi tersebut tersangka melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tutup Kasat Reskrim Asriadi.

HUMAS POLRES KUBAR

Berita Terkait : 

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda di Intu Lingau Tega Habisi Kerabat Dekat

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!