SENDAWAR, wartakubar.id – Tak ingin polemik berkepanjangan terkait maraknya pemberitaan di media sosial terkait dengan dugaan adanya aktivitas yang merusak situs sejarah Dayak Tinok Meramai di Dusun Batu Apoy Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat. Ahli waris kawasan tersebut pun angkat bicara.
Sinar selaku warga Kampung Intu Lingau menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa masyarakat lainnya adalah pewaris sah kawasan Batu Apoy, oleh karena pihaknya sangat menyayangkan ulah oknum yang menuding masyarakat ( Ahli waris) melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan situs bersejarah.
” Kami ini sudah turun temurun dari kakek buyut sudah mengelola kawasan ini untuk berkebun dan berladang,tidak ada situs bersejarah yang dirusak,” katanya pada Sabtu (6/7/2024).
Sinar melanjutkan menjelaskan, bahwa di kawasan ini memang banyak ditemukan batuan kapur yang oleh proses alam sehingga terbentuk sedemikian rupa, itulah kenapa kawasan ini disebut Batu Apoy ( Batu Kapur).
“Kalau batu kapur seperti itu diklaim sebagai situs bersejarah, maka ada ratusan batuan serupa bisa kita temui yang tersebar hampir di seluruh area kawasan ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Midi yang juga merupakan ahli waris yang memiliki dan mengelola tanah dikawasan tersebut, menampik jika kawasan yang ada disebut sebagai situs bersejarah Dayak Tinok Meramai, tidak benar jika batu – batu kapur disebut situs bersejarah apalagi disebut sebagai kawasan hutan lindung.
“Sejak tahun 70 an hingga tahun 2000 akhir sudah ada beberapa perusahaan kayu yang beroperasi dikawasan ini,” ucapnya.
Jika memang disini ada situs bersejarah atau hutan lindung, tentu perusahaan tidak bisa beroperasi di kawasan tersebut.
“Logikanya tidak mungkinlah kalau kami sebagai orang dayak yang merupakan pewaris merusak situs sejarah peninggalan leluhur kami sendiri,” tegasnya.
Ia melanjutkan, sebagai ahli waris tentu pihaknya berhak untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan yang ada sebagai sumber penghidupan.
Terkait situs berdasarkan keterangan dari beberapa sumber Tetua kampung Intu Lingau diketahui yang di maksud situs bersejarah Dayak Tinok Meramai adalah nama tempat berdirinya Lamin ( Rumah Panjang khas Dayak )tempo dulu, bukan berupa gundukan atau tumpukan batu kapur, selain itu peninggalan sisa- sisa bangunan lamin berada di atas Gunung.Dulu pada zamannya Lamin Tinok Meramai memang menjadi tempat persinggahan para leluhur yang merupakan kakek buyut dari ahli waris kawasan Batu Apoy.
Untuk lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai sendiri letak berjarak jauh di atas puncak gunung.Dari jalan aspal sekitar 6 kilometer untuk mencapai bekas pos perusahaan HTI di lembah gunung.Dari sana menuju lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai berjarak 4 kilometer naik keatas puncak gunung. Di area yang agak rata ,di situlah ada bekas – bekas tiang lamin,yang saat ini secara kasat mata hampir tidak nampak merupakan bekas lamin.
Dan berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, Rudi Eravani beberapa waktu lalu, menyebutkan status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018.
(Red)
BACA JUGA :
Diduga Jualan Sabu, Seorang Oknum Polisi di Polres Kutai Barat Jalani Persidangan
Peletakan Batu Pertama, Gereja Katolik Santo Bonifasius Mahulu Mulai Dibangun
Bupati Mahakam Ulu Raih Gelar Doktor, Tekankan Pentingnya Pendidikan