SENDAWAR, wartakubar.id – Mengacu kepada UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa maka masa jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Karena itu, Camat Penyinggahan, Gusti Muhamad Padli, secara resmi mengukuhkan 38 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di enam kampung.
Pengukuhan tersebut turut disaksikan Bupati Kubar FX.Yapan dan sekretaris Daerah, Ayonius ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU), Jalan Awang Long RT 03, Kampung Penyinggahan Ulu, Senin (11/11/2024).
“Atas nama Bupati Kutai Barat, dengan ini saya mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan saudara sebagai BPK se kecamatan Penyinggahan di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Barat. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan di atas pundak saudara,” ucap Gusti saat mengukuhkan Anggota BPK.
Adapun anggota BPK yang enam kampung yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan ini antara lain, BPK Kampung Penyinggahan Ilir, Penyinggahan Ulu, Tanjung Haur, Minta, Loa Deras, dan BPK Bakung.
Camat Gusti berharap, anggota BPK yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam menjembatani aspirasi masyarakat serta bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memajukan wilayah masing-masing.
“Teruslah meningkatkan kerja sama dengan semua pihak dalam membangun kampung masing-masing, karena masa jabatan BPK juga sudah diperpanjang jadi 8 tahun,” katanya.
Dengan sinergi yang baik, keberadaan BPK diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kecamatan Penyinggahan.
(Adv/Diskominfo Kubar)