Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

- Admin

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUKAR, wartakubar.id – Polsek Tenggarong Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mengungkap kasus penimbunan ilegal di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Jumat (13/12/2024).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris F., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (43), warga setempat.

Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jeriken di sebuah gudang samping rumah tersangka. Selain itu, turut disita satu unit kendaraan mobil pikap Mitsubishi bernomor polisi KT 8380 CA, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Baca Juga :  Polres Kutai Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Mahakam 2023

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut untuk keuntungan pribadi tanpa memiliki izin resmi. “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi BBM,” tegas IPTU Raymond.

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Tenggarong Seberang. Selain itu, saksi-saksi telah diperiksa, dan penyidikan terus dilanjutkan.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Doa Bersama Anak Yatim

IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwajib. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang peduli dan melaporkan tindakan melawan hukum seperti ini. Polsek Tenggarong Seberang akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.

(Humas Polda Kaltim/Red)

Berita Terkait :

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

 

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan

Rabu, 17 Jun 2026 - 06:40 WIB

Sesi Foto Bersama Saat Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Barong Tongkok Periode 2026-2031.

Seni Dan Budaya

Pengurus Adat Sekolaq Oday Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:37 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!