BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat

- Admin

Jumat, 10 September 2021 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE (Baju Putih) Didampingi Petinggi Kampung Sumber Sari Paino Wibowo Saat Menyerahkan Santunan Kematian Kepada Warga Kampung Sumbersari Ahli Waris Penerima Manfaat.

SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Dalam rangka hari pelanggan nasional, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar SE didampingi Kepala Kampung Sumber Sari menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris penerima manfaat. Penyerahan santunan tersebut kepada ahli waris dari karyawan tambang yang meninggal dunia akibat terpapar covid-19, Selasa (7/9/2021) di Kampung Sumber Sari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat, Miswar SE menyerahkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta bersama jaminan hari tua/tabungan sebesar Rp. 21 juta, sehingga total santunan yang diterima ahli waris penerima manfaat sebesar Rp. 63 juta.

Lebih lanjut Miswar juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat dalam merayakan hari pelanggan nasional mengagendakan beberapa kegiatan seperti penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja, melayani peserta di kantor, menerima klaim dan melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada warga masyarakat.

Baca Juga :  Penawai Kampung Terbaik Kategori LBS dan BUMK

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Miswar.

Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp.16.800,- jika tidak dengan menabung. Dengan membayar Iuran Rp 16.800,- peserta mendapatkan banyak manfaat.

“Untuk santunan/jaminan kematian yang didapat, baik itu karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri di luar kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp. 42 Juta. Tetapi untuk karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja santunannya sebesar 48 kali gaji, dan untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan lumpuh mendapatkan santunan 56 kali gaji.

Baca Juga :  Masuk Triwulan 3, Penyerapan APBD Kubar Belum Mencapai 40 Persen

Sekali lagi untuk peserta yang meninggal biasa/sakit santunan/jaminan sosial yang diberikan sama sebesar Rp 42 juta.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat Miswar juga menjelaskan dari sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sekolaq Darat masyarakat sangat antusias. Sehingga disampaikan dimana Negara hadir untuk masyarakat, karena banyak manfaat yang bisa diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan selain dari perawatan dan pengobatan bagi peserta, jika terjadi kecelakaan kerja juga memiliki jaminan, santunan istirahat serta santunan kematian.

 Negara hadir untuk masyarakat, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah milik pemerintah. Dimana Negara hadir untuk memberikan bantuan, baik itu perlindungan serta risiko sosial yang mungkin terjadi seperti kemiskinan, sosial ekonomi yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dengan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan diharapkan masyarakat Kubar paham, dengan iuran minimal Rp.16.800 peserta bisa mendapatkan manfaat yang sangat luar biasa.

(hms10)

 

 

Berita Terkait

Gelar Audiensi, Diskominfo Kutai Barat Perkuat Sinergi dengan Media Online
Bupati Kutai Barat Prioritaskan Bangun Jalan Penghubung Kampung Tertinggal di Bongan
Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Pemkab Kutai Barat Evaluasi BLUD Puskesmas
Pemkab Kutai Barat Punya Mal Pelayanan Publik
Pemkab Kutai Barat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Harlah Pancasila, Wabup H.Nanang Adriani Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Tinjau Banjir di Muara Beloan, Bupati Kutai Barat Sambut Kunjungan BNPB Pusat
Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kutai Barat Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:13 WIB

Gelar Audiensi, Diskominfo Kutai Barat Perkuat Sinergi dengan Media Online

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bupati Kutai Barat Prioritaskan Bangun Jalan Penghubung Kampung Tertinggal di Bongan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Pemkab Kutai Barat Evaluasi BLUD Puskesmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:38 WIB

Pemkab Kutai Barat Punya Mal Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Kutai Barat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berita Terbaru

Foto : Pj.Sekda Kutai Barat Kamius Junaidi Saat Menghadiri dan Membuka Rapat Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Punya Mal Pelayanan Publik

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:38 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!