Bupati Tegaskan Jenazah Pasien Covid-19 Tidak Boleh di Pindahkan

- Admin

Senin, 19 Juli 2021 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Pemindahan jenazah pasien covid-19 yang telah dimakamkan secara protokol covid-19 di tempat pemakaman khusus, di RT 12 Belaw Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok, tidak diperbolehkan di pindahkan baik itu ke tempat makam keluarga maupun makam lainnya.

Ini covid-19, beda dengan orang yang meninggal dunia normal. “Apabila masyarakat atau pihak keluarga korban ngotot dan tetap memaksa memindahkannya, pastinya akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,”tegas Bupati Kubar FX Yapan.

Baca Juga :  Setelah Sekian Lama, Akhirnya Akses Puskesmas Sekolaq Darat Telah Mulus

Bupati FX.Yapan menyampaikan ini, pada rakor terkait dengan kondisi terkini perkembangan dan penanganan pandemi covid-19 di Kubar melalui zoom metting, di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, pada 12 Juli 2021.

Apa mau bertanggungjawab setelah dipindahkan jenazah nanti, lalu muncul klaster baru. Intinya dengan tegas, siapapun yang minta pindahkan jenazah tersebut tetap tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Meski Tak Berlayar Lagi, Puskesmas Terapung di Melak Telan Anggaran Rp 200 Juta

“Bukan kita yang melarang ini, tetapi aturan yang melarang itu. Pelarangan pemindahan jenazah ini, untuk menyelamatkan semua orang,” tegasnya.

Ingat bagi Satgas Covid-19, jangan sekali-kali memperbolehkannya. Pastinya, akan menjadi blunder sendiri dan akan menimbulkan polemik di masyarakat jika diperbolehkan. Bekerjalah sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya lagi. 

(hms6)

Berita Terkait

Sampah Berserakan Hiasi Lingkungan RSUD HIS Kubar
Telan Anggaran 5,9 Miliar, Proyek UGD RSUD HIS Kubar Belum Rampung
Pemkab Mahulu Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Wabup Yohanes Avun : Prioritas Utama Pemkab Mahulu Turunkan Angka Stunting
Pasien Cacar Monyet Kadang Alami Nyeri Rektum yang Disangka Wasir
Maksimalkan Yankes, Pemkab Akan Bangun Rumah Sakit di Bekokong
Dua Sekolah Di Kubar Terpapar Covid-19
Kubar Masuk Zona Merah, Pemkab Gelar Rakor Penanganan Covid-19
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:17 WIB

Sampah Berserakan Hiasi Lingkungan RSUD HIS Kubar

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:47 WIB

Telan Anggaran 5,9 Miliar, Proyek UGD RSUD HIS Kubar Belum Rampung

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:43 WIB

Pemkab Mahulu Terima Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:08 WIB

Wabup Yohanes Avun : Prioritas Utama Pemkab Mahulu Turunkan Angka Stunting

Kamis, 2 November 2023 - 19:30 WIB

Pasien Cacar Monyet Kadang Alami Nyeri Rektum yang Disangka Wasir

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB