Sendawar, warta kubar.com
Pemindahan jenazah pasien covid-19 yang telah dimakamkan secara protokol covid-19 di tempat pemakaman khusus, di RT 12 Belaw Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok, tidak diperbolehkan di pindahkan baik itu ke tempat makam keluarga maupun makam lainnya.
Ini covid-19, beda dengan orang yang meninggal dunia normal. “Apabila masyarakat atau pihak keluarga korban ngotot dan tetap memaksa memindahkannya, pastinya akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,”tegas Bupati Kubar FX Yapan.
Bupati FX.Yapan menyampaikan ini, pada rakor terkait dengan kondisi terkini perkembangan dan penanganan pandemi covid-19 di Kubar melalui zoom metting, di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, pada 12 Juli 2021.
Apa mau bertanggungjawab setelah dipindahkan jenazah nanti, lalu muncul klaster baru. Intinya dengan tegas, siapapun yang minta pindahkan jenazah tersebut tetap tidak diperbolehkan.
“Bukan kita yang melarang ini, tetapi aturan yang melarang itu. Pelarangan pemindahan jenazah ini, untuk menyelamatkan semua orang,” tegasnya.
Ingat bagi Satgas Covid-19, jangan sekali-kali memperbolehkannya. Pastinya, akan menjadi blunder sendiri dan akan menimbulkan polemik di masyarakat jika diperbolehkan. Bekerjalah sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya lagi.
(hms6)