SENDAWAR, wartakubar.id
Wajah (ES) tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar Rabu (25/4/2018) di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa (ES) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar satu miliar subsidair enam bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Bernard Simanjuntak SH, MH mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa yang adalah seorang Pendeta dan Guru di Kampung Gunung Bayan, Kecamatan Muara Pahu telah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebut saja bunga secara berlanjut. Terdakwa melakukan perbuatan berkali-kali terhadap korban yang juga anggota jemaat gerejanya, bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam gereja.
Masih disampaikan Kasipidum Kejari Kutai Barat, Bernard Simanjuntak perbuatan terdakwa ini sudah berlangsung sejak Januari 2011 hingga Desember 2017. Adapun beberapa tempat untuk memuaskan nafsu bejatnya di rumah terdakwa, gereja, bahkan pernah di sebuah rumah kosong dekat jalan PU kampung Dingin. Korban anak dibawah umur ini adalah seorang siswi yang masih berusia 16 tahun dan anggota jemaat terdakwa sendiri.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa memohon keringanan hukuman dan mengatakan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya. Majelis Hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga, SH,MH pun memutus perkara terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dengan pidana 10 (Sepuluh) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
# Henry Situmorang #